Tenaga Medis Malaka, Langgar UU Lalu Lintas, Bunyikan Sirene Setelah Aksi Damai

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Para tenaga medis Malaka diduga melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aksi damai yang tergabung dalam Perhimpunan Tenaga Lintas Profesi Kesehatan Kabupaten Malaka menampilkan suasana berbeda di saat masa pandemi Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19).

Pantauan TIMORDAILY, Kamis (28/1/21) usai beraudiens di Gedung DPRD Malaka, para medis pulang dengan mengenderai beberapa mobil ambulan sambil membunyikan sirene, bagaikan mengarakan jenasah.

Maka aksi membunyikan sirene tesebut, melanggar undang-undang yang ditetapkan pemerintah yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya terdapat pada pasal 59 ayat 5 yang menjelaskan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Diberitakan Gridoto.com , mobil apa yang diatur dalam undang-undang tersebut? Ini dia penjelasannya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans.

Tak hanya itu, mobil palang merah, rescue dan jenazah juga menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirene.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Mobil perawatan dan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus juga menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

“Bagaimana dengan aksi tenaga medis membunyikan sirene tersebut, masyarakat berharap tenaga medis jangan salah kaprah lagi, tetapi teruslah melakukan evaluasi terkait pelayanan yang membuat masyarakat nyaman,” tegas Wanita paruh baya Yang tak ingin mediakan namanya, Sabtu (30/1/21) pagi .

Mobil ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapat prioritas, ketika sedang melintas di jalan raya. Bukan menghebokan masrakayat.

Itu aset negara, kok bisa digunakan untuk demonatrasi, media mereka ambil aturan dari nana.

“Kita berharap, Wakil Rakyat Malaka segera memanggil Direktur RSPP dan Kepala Dinas Kesehata bertanggung jawab atas aksi damai gunakan fasilitas kesehatan itu,” tegas wanita paru baya kepada awak media. ( VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILY.COM)

Editor: Oktavian SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published.