Terpidana Kasus Perpipaan Di Tribur-Alor Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Paskalis Oematan, Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL), Kabupaten Alor, Provinsi NTT ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buron) Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Paskalis yang selama ini menjadi DPO (Daftar Pencaharian Orang) Kejaksaan diringkus di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (21/6/2021).
Pasca penangkapan tersebut, Paskalis langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kupang oleh Kejari Alor yang dipimpin oleh Kasie Pidsus, Agustina Kristiana Dekuanan, SH, MH.
Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra selaku juru bicara lembaga tersebut kepada Wartawan di Kalabahi, Selasa (22/6/2021) menjelaskan, Paskalis selama ini menjadi DPO Kejaksaan, dan akhirnya berhasil ditangkap tim Tabur Kejaksaan, pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan ini, jelas Indra, setelah tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan berada di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Atas penangkapan tersebut, Indra menandaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif, SH, MH menyampaikan terimakasih kepada Kajati NTT melalui Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, SH, MH bersama Tim Tabur yang berhasil menangkap terpidana tersebut.
Menurut Kajari Alor, ungkap Indra, bagi para pidana dan telah menjadi terpidana tidak memiliki tempat yang aman untuk melarikan diri, karena Kejaksaan tetap mencari terpidana di mana pun bersembunyi.
Untuk diketahui Paskalis Oematan merupakan terpidana kasus pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan ABAD, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010. Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan sejak tahun 2015 lalu.(osm/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)