Tiga Akun Facebook Dipolisikan Pemda Malaka, Begini Reaksi Pejuang Mangrove Malaka
TIMORDAILY.COM – Tiga akun Facebook dan sebuah portal media online dilaporkan ke polisi terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Bupati Malaka sebagai Kepala Pembohong.
Terhadap laporan ini, pemilik akun facebook yang selama ini memperjuangkan pembabatan hutan mangrove di Malaka untuk kepentingan tambak garam bereaksi.
Emanuel Bria salah satu akun yang dilaporkan ke polisi selaku Koordinator Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) usai dilaporkan Pemda Malaka ke Polres Belu, Senin (18/3/2019) menegaskan, langkah yang diambil pemda Malaka adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap para pejuang mangrove.
Emanuel Bria menuturkan bahwa FPMM berjuang keras membantu Masyarakat hukum adat Wewiku untuk melawan PT. IDK yang saat ini telah merusak ratusan hektar hutan mangrove di pesisir Pantai Selatan Kabupaten Malaka.
Akan tetapi, perjuangan ini malah ditentang oleh Bupati Malaka dan jajarannya hingga mereka dilaporkan ke Polres Belu dengan dalil pencemaran nama baik.
“Kami hanya berjuang membantu masyarakat hukum adat Wewiku dan tentunya juga pemerintah untuk menjaga hutan mangrove dan lahan ulayat masyarakat adat di pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka.
Lucunya, malah kami yang dilaporkan ke polisi, sementara PT. IDK yang terindikasi kuat melakukan pidana lingkungan malah dilindungi oleh pemerintah kabupaten Malaka. Ada apa ini?” Demikian ujar Ketua FPMM itu.
PT. IDK sendiri sebenarnya merupakan sebuah perusahaan yang mengelola tambak garam di Kabupaten Malaka tanpa mengantongi AMDAL, izin lingkungan apalagi izin usaha.
Pihak pemerintah pun telah meminta PT. IDK untuk menghentikan segala aktivitasnya dalam surat tertanggal 29 Januari 2019 dan 7 Februari 2019 hingga segala dokumentasi perizinan dilengkapi.
Akan tetapi, PT. IDK tidak mengindahkan surat pemerintah kabupaten Malaka tersebut.
Menurut Emanuel Bria, Pemda Malaka terkesan menutup mata dengan apa yang terjadi.
Mereka bahkan tidak mampu meminta pihak penegak hukum untuk menyegel lokasi tambak yang sementara digarap oleh PT.IDK meskipun tak satupun izin dikantongi oleh perusahaan tersebut.
“Pemerintah hanya mampu memolisikan kami yang sudah berusaha membantu masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Kabupaten Malaka.
Pemerintah Malaka hanya berani dengan masyarakat kecil, tapi tidak dengan perusahaan yang sudah menabrak rambu-rambu aturan yang ada di republik ini,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemda Malaka melaporkan tiga akun facebook dan satu media massa ke Polres Belu, pada Senin (18/3/2019).
Ketiga akun facebook yang dilaporkan itu antara lain: Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran, dan Emanuel Bria. Selain ketiga akun facebook itu, Pemda Malaka juga melaporkan media online terbitannews.com.
Mereka dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran selaku Bupati Malaka.
Pantauan TIMORDAILY.COM, para pimpinan OPD Kabupaten Malaka datang ke Polres Belu dan melaporkan masalah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.
Mereka selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Cristian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardiyan Yudo Setyantono menerima laporan tersebut.
Dalam waktu dekat, dirinya akan memeriksa para saksi dan menyerahkan bukti -bukti untuk diberikan kepada saksi ahli bahasa dan ITE.
Untuk diketahui, banyak masyarakat Kabupaten Malaka yang saat ini sedang memprotes PT. IDK.
Pasalnya, PT. IDK yang mengelola tambak garam di Kabupaten Malaka belum memiliki satu pun dokumentasi izin.
Selain itu, PT. IDK telah merusak ratusan hektar hutan mangrove milik masyarakat adat setempat di pesisir Pantai Selatan Kabupaten Malaka.
Pihak pemerintah telah mengeluarkan perintah agar PT. IDK memberhentikan segala aktivitas di lokasi tambak garam sampai semua dokumentasi izin dilengkapi.
Akan tetapi, pihak Perusahaan tak mengindahkan perintah tersebut. Bahkan, pantauan media ini, PT. IDK masih beroperasi di lokasi tambak pada Senin (18/3/2019).
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka pun tidak bertindak tegas dengan melaporkan PT. IDK ke pihak kepolisian untuk menyegel sementara waktu lokasi tambak hingga segala dokumentasi perizinan dilengkapi. (Ric/TD)
BACA JUGA : BUPATI MALAKA DISEBUT KEPALA PEMBOHONG, TIGA AKUN FACEBOOK DILAPORKAN KE POLISI