News  

Tiga Kali Debat Terbuka Antara Paslon Dalam Kampanye Pilkada Alor

Ketua KPU Alor, Munawir Laamin

Tiga Kali Debat Terbuka Antara Paslon Dalam Kampanye Pilkada Alor

TIMORDAILYNEWS.COM- Masa Kampanye Pilkada serentak tahun 2024 resmi hari ini Rabu (25/09/2024) dimulai hingga 60 hari kedepan atau sampai tanggal 23 November 2024.

Untuk melaksanakan jadwal kegiatan kampanye di Kabupaten Alor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 784 Tahun 2024.

Salah satu agenda penting dalam masa kampanye adalah Debat terbuka atau debat publik antara Pasangan Calon (Paslon).

Terkait dengan debat terbuka Paslon ini, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi Timordailynews.com pada Rabu (25/09/2024) di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor menjelaskan untuk debat terbuka di kampanye Pilkada Alor akan digelar sebanyak 3 kali.

Untuk jadwal debat terbuka, Munawir menyebut, akan diadakan pada tanggal 10 Oktober 2024 untuk debat pertama, tanggal 31 Oktober 2024 untuk debat kedua, dan debat ketiga diselenggarakan tanggal 16 November 2024.

Sementara tentang materi, Panelis, dan Moderator, Munawir mengatakan, sementara dipersiapkan.

Perlu diketahui terkait dengan kegiatan kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024. Khusus untuk debat publik atau debat terbuka dalam kampanye diatur dalam pasal 19 hingga pasal 22.

Untuk Pasal 22 diatur tentang materi dalam debat publik, yakni (1) Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi,
dan program Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
B. memajukan daerah;
C. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
D. menyelesaikan permasalahan daerah;
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dann kebangsaan.

(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat Pasangan Calon mengacu pada materi Kampanye dan program Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).(oktomanehat).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *