News  

Tim Advokasi Dewi Tanjung Desak Kapolda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana Saat Pemeriksaan Sebagai Tersangka Gerakan People Power

Cegah Radikalisme di NTT, Masyarakat Harus Diberdayakan Lakukan Aksi Kontra Radikalisme
Petrus Selestinus

Tim Advokasi Dewi Tanjung Desak Kapolda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana Saat Pemeriksaan Sebagai Tersangka Gerakan People Power

TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Dewi Tanjung mendesak Kapolda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Eggi Sudjana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Gerakan People Power.

Polisi harus menahan Eggi Sudjana pada saat dilakukan pemeriksaannya terhadap tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 mendatang.

Desakan ini disampaikan anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung, Petrus Selestinus melalui pernyataan pers yang diperoleh TIMORDAILY.COM, Jumat (10/5/2019).

Dikatakan Selestinus, desakan Tim Advokasi Dewi Tanjung ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kembali ketenteraman dan kedamaian yang akhir-akhir ini nyaris hilang.

Sekaligus gerakan people power yang digagas Amien Rais dan ditindaklanjuti oleh Eggi Sudjana dengan menggalang kekuatan massa, dapat dicegah dan tidak berkembang karena masyarakat semakin mengkristal dan terpolarisasi berdasarkan kelompok dukungan capres 01 dan capres 02.

Dalam pandangan publik, lanjut Selestinus, manuver Eggi Sudjana dan kawan-kawannya bukan saja telah mengganggu kemanan dan tetertiban masyarakat, akan tetapi juga sudah mengarah kepada ancaman terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA : Tujuh Srikandi Isi Kursi DPRD Belu, Walde Berek Kehilangan Kursi Ketua
BACA JUGA : Begini Tanggapan Kepala Inspektorat Belu Terkait Laporan Warga Desa Maudemu yang Beberkan “Dosa” Kadesnya
BACA JUGA : Jelang Ramadan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonmek 741 Garuda Nusantara Gagalkan Ratusan Jeriken Miras Oplosan Asal Ambon

Oleh karena itu Tim Advokasi Dewi Tanjung sangat berkepentingan untuk dilakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana pada pemeriksaan hari Senin tangal 13 Mei 2019, diawali dengan tindakan penangkapan selama 1 x 24 jam dan disusul dengan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal 107 jo. 87 KUHP yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung diancaman dengan pidana penjara seumur hidup.

Tim Advokasi Dewi Tanjung Desak Kapolda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana
PETRUS SELESTINUS, Anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung

Dikatakan Selestinus, Gerakan Eggi Sudjana dan Amin Rais mengenai apa yang disebut people power akhir-akhir semakin meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat karena ada ancaman mengerahkan masa dalam jumlah jutaan.

Hal ini diawali dengan langkah permulaan berupa  aksi Eggi Sudjana mengumpulkan sejumlah orang dan memprovokasi agar melakukan gerakan people power menolak penghitungan resmi KPU hasil pemilu pilpres 2019.

“Sebagaimana rekaman videonya telah diserahkan oleh Dewi Tanjung kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada tangal 9 Mei 2019,” kata Selestinus yang juga merupakan Koordinator TPDI ini.

Dalam kaitan dengan kedudukan Dewi Tanjung sebagai Pelapor, lanjut Selestinus, maka Dewi Tanjung dan Tim Advokasinya menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik guna melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Terutama alat bukti yang merupakan kebutuhan Penyidik mengenai saksi-saksi penting di lapangan dan rekaman video terkait pernyataan Eggi Sudjana yang bernada provokatif mengajak publik untuk melakukan gerakan people power, menolak penghitungan resmi hasil pemilu 2019 oleh KPU dan mempercepat pelantikan Prabowo sebagai Presiden 2019.

Untuk itu Tim Advokasi Dewi Tanjung mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya paksa terhadap Eggi Sudjana dan kawan-kawan.

Karena gerakan Eggi Sudjana dan Tim Kuasa Hukumnya sudah mulai mengarah kepada mempersulit tugas Penyidik, meremehkan kerja penyidik dengan tidak memenuhi agenda pemeriksaan Penyidik tanggal 3 Mei 2019, dengan alasan klarifikasi yang diberikan Eggi Sudjana pada pemeriksaan sebelumnya dinilai sudah cukup.

“Ini jelas tindakan pembangkangan yang sangat serius terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan merusak sistim Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, demikian Selestinus, Polri tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan Eggi Sudjana dan teman-temannya pada pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019, jam 10.00 wib, sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Penyidik tanggal 7 Mei 2019 untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya tidak boleh ragu bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI,” pintanya.

Dijelaskannya, dengan status Eggi Sudjana menjadi tersangka, maka di tangan Penyidik Polda Metro Jaya sudah dipastikan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mentersangkakan dan menahan Eggi Sudjana di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Apalagi pasal sangkaannya adalah melanggar pasal 107 jo. pasal 87 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dengan demikian Eggi Sudjana dipastikan akan menghadapi masa penahanan sangat lama, selama proses Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 29 KUHAP.

Dikutip dari BBC Indonesia, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait seruan people power, Eggi Sudjana menolak argumen yang menyebut ucapannya itu identik untuk melakukan makar terhadap pemerintah.

Eggi mengutarakan hal itu di sela-sela unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Kamis (09/05/2019), untuk memprotes apa yang disebutnya sebagai kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa telah menetapkan Eggi Sudjana, politikus dan praktisi hukum yang dikenal sebagai pendukung capres Prabowo Subianto, sebagai tersangka terkait pernyataannya yang menyerukan people power (gerakan rakyat).

Di hadapan wartawan, Eggi menyebut status tersangka terhadap dirinya sebagai “kesalahan konstruksi hukum”.

“Yang kita persoalkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kita (melakukan) people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi,” kata Eggi.

Dia kemudian mencontohkan keterlibatan dirinya dalam unjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

“Ini bukti nyata people power. Walaupun belum banyak, inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar,” ujarnya.

Mengapa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka?

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, praktisi hukum yang dikenal sebagai pendukung capres Prabowo Subianto, sebagai tersangka terkait pernyataannya yang menyerukan people power (gerakan rakyat)

“Status kita naikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari Rabu (08/05),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada BBC News Indonesia, Kamis (09/05).

Menurutnya, sangkaan yang dikenakan pada Eggi terkait seruannya agar rakyat melakukan people power (gerakan rakyat) terkait Pemilu 2019.

Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah sebelumnya mereka menetapkan pendukung Prabowo lainnya, Bachtiar Nasir, sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menuduh langkah polisi tersebut sebagai tindakan kriminalisasi terhadap orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda terhadap pemerintah terkait Pemilu 2019.

“Kita menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan elemen masyarakat,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (08/05/2019).

Polisi membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terkait penetapan Eggy Sudjana sebagai tersangka.

“Bukan (karena) mengkritisi pemerintah. Namanya kriminalisasi tidak ada masalah lalu dibuat masalah. Dan, (kasus Eggi) ini ada laporan dan ada tindak lanjutnya, kemudian kita periksa,” kata Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati atas tuduhan melakukan makar terkait seruannya dilakukan people power yang disebarkan melalui video.

Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan Eggi pada Senin (13/05) dalam status sebagai tersangka. (roy/TIMORDAILY.COM/TIMOR DAILY)

Editor : Fredrikus R. Bau

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *