Tim Hukum SBS-WT Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

TIMORDAILY.COM, BALI – Tim kuasa hukum atau pengacara Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor urut 2, Stef Bria Seran- Wendelinus Taolin (SBS-WT) terancam pidana lantaran Laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana. 

Demikian disampaikan Advokad Yanuarius Nahak, SH.,MH selaku Ketua Ikatan Keluarga Malaka Bali dan Praktisi Hukum, melalui keterangan tertulisnya kepada TIMORDAILY (20/1/2021).

Yanuarius  mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh TIM Hukum SBS-WT tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu terkesan sangat tergesa-gesa mengambil suatu langkah tanpa melakukan cek dan ricek, kita sebagi salah satu organ penegak hukum harus berbicara berdasarkan bukti dan fakta, jika tidak maka kita sendiri yang akan berurusan dengan hukum.

BACA JUGA; Kadis Dukcapil Malaka; DPT dan NIK Siluman Dari Bupati SBS Bukan KPU

“Laporan Tim Hukum SBS-WT terhadap KPUD Malaka, semakin kuat dan dimungkinkan Mahkamah Konsititusi (MK) akan menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pasangan SBS-WT,” tegas Yanuar

Laporan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Malaka diduga memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sebanyak 2039 NIK siluman yang tersebar di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan di Malaka.

Padahal hasil rapat pleno Bawaslu memutuskan bahwa fakta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021, dengan terlapornya komisioner KPU Malaka tidak terbukti menurut hukum dan tidak dapat ditindak lanjuti, maka status laporan nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Malaka tersebut, jelas tindakan Tim Hukum SBS-WT telah melakukan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat Malaka khusunya yang berpotensi terjadi konflik antar kedua kelompok pasangan 01 dan pasan 02 yang sedang memanas.

BACA JUGA; Setelah Dilaporkan ke KASN, PJ Bupati Malaka Dipolisikan

Adapun penyebaran berita-berita hoax Tim Hukum SBS-WT melalui media yang diduga meresahkan kelompok masyarakat antara lain :

1. Berita tanggal 7 Januari 2021 TIM Hukum SBS-WT membuat berita melalui Media Indonesia dengan judul : Ditemukan NIK Siluman di Pilkada Malaka. Sumber :https://mediaindonesia.com/nusantara/374794/ditemukan-nik-siluman-di-pilkada-malaka.

2. Berita tanggal 8 Januari 2021 melalui media Pos Kupang Com dengan Judul : Tim Kuasa Hukum Paket SBS -WT Temukan 2039 NIK Siluman di Pilkada Malaka, Simak Info. Sumber :https://kupang.tribunnews.com/2021/01/08/tim-kuasa-hukum-paket-sbs-wt-temukan-2039-nik-silumandi-pilkada-malaka-simak-info.

3. Berita tanggal 8 Janurai 2021 melalui media NTT Terkini, dengan judul : Pengacara SBS-WT Sebut Ada Ribuan Pemilih Siluman di Pilkada Malaka. Sumber : https://www.nttterkini.id/pengacara-sbs-wt-sebut-ada-ribuan-pemilih-siluman-di-pilkada-malaka/

Disamping itu masyarakat Malaka perlu ketahui bahwa salah satu peluang yang semakin kuat untuk melaporkan Tim Hukum SBS-WT kepada pihak berwajib adalah, Pengakuan Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka kepada KPU dan Bawaslu atas NIK siluman yang diadukan TIM Hukum SBS-WT yang seharusnya Tim Hukum SBS-WT patut menduga bahwa NIK tersebut adalah tidak vailid/tidak sah namun tetap digunakan untuk mengajukan laporan terhadap KPU Kab Malaka ke Bawaslu.

Mengacu pada hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Malaka terkait Laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dikuatkan hasil pengakuan sekaligus klarifikasi Kadis Dukcapil Kabupetan Malaka tersebut maka jelas tindakan yang dilakukan oleh Tim Hukum SBS-WT merupakan tindakan telah menyebarluaskankan berita yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat jelas ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14.
1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
1) Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavianus SUB

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *