Tim SBS-WT Halangi KPUD Malaka Jalani Perintah KPU-RI

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Sejumlah pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) menghalangi KPU Malaka yang menjalankan perintah KPU RI untuk membuka kotak suara Pilkada Malaka pada hari ini, Jumat (22/1/21).

Hal tersebut berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 24/PAN.MK/ARPK/01/2021, dan merujuk pada surat KPU RI Nomor : 60/PL.02.7. SD/03/KPU/I/2021, Sifat : Penting/Segera, Perihal : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Kenapa mau buka kotak, kami mau menyaksikan tidak mau? Ada apa?,” tanya Edu Nahak, salah satu pendukung SBS-WT kepada KPU Malaka.

Walau mendapat protes dan acara molor hingga 3 jam, namun KPU Malaka tetap membuka kotak suara sesuai perintah KPU RI melalui surat Nomor: 1232/PYV.O2 1-SD/03/KPU/XII/2020, Sifat: Penting/Segera, Perihal: Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat membuka Kotak Suara tersegel sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan serentak tahun 2020 dan sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Karena adanya surat dari KPU RI itu, maka KPU Malaka mengundang PPK se Kabupaten Malaka untuk menghadiri Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 dalam rangka mengambil C Hasil-KWK, C.Daftar Hadir DPT dan DPTb, C.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi untuk mendukung jawaban termohon atas permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilhan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

(Tim SBS-WT Memadati Ruangan KPUD Malaka, Mengahalagi KPU Malaka Jalani Perintah KPU-RI)

Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak dan Komisioner KPU, Yuventus Bere yang didampingi Komisioner Bawaslu, Nadap Bety, saat bertatap muka dengan para pendukung SBS-WT menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara Pilkada Malaka sesuai instruksi KPU Pusat yang terjadwal hari ini, Jumat 22 Januari 2021.

“Kami tetap buka kotak suara untuk persiapan sebagai alat bukti di persidangan MK, dan semua yang kita lakukan sesuai regulasi PKPU,” tegas Yuventus.

Mendengar penjelasan tersebut, para pendukung SBS-WT pun akhirnya mengerti.

Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, S. Fil, menegaskan, dalam surat KPU RI Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 membolehkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten / Kota membuka kotak suara tersegel jika mendapat permohonan PHP yang sudah teregistrasi di MK. (VIA/TIMORDAILY./TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavian SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *