Belu, News  

Tolak Pelebaran Jalan I. J Kasimo Warga Datangi DPRD Belu

 

Warga menyampaikan pengaduan menolak pelebaran jalan I. J Kasimo ke DPRD Belu, Senin (1/4/2019)

Tolak Pelebaran Jalan I. J Kasimo Warga Datangi DPRD Belu
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA-Warga di sepanjang ruas jalan I. J Kasimo, Pasar Baru, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat mendatangi Gedung DPRD Belu, Senin (1/4/2019).
Kurang lebih sepuluh perwakilan waega diterima Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus Manek bersama Anggota Dewan Jhon Atet dan Manuel do Carmo di ruang lobi Dewan.
Tujuan kedatangan ke Kantor Dewan guna menyampaikan pengaduan warga yang menolak pelebaran ruas jalan I. J Kasimo oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Hendrik Oematan salah seorang warga mengatakan, awalnya mereka dari pihak Dinas teknis melakukan pilox-pilox sebagai tanda. Setelah itu dikomplain warga dan kita diundang Bupati Belu.
“Bupati undang pertemuan kita menyatakan penolakan pelebaran ruas jalan,” ucap dia.
Dituturkan bahwa, pelebaran ruas jalan mulai dari Bundaran Tugu Gerabah/Puskot lama menuju ke cabang kios Ade atau cabang Kantor Disnakertrans Belu.
“Kalau peningkatan jalan, saluran dikerjakan kita setuju,” ujar Hendrik.
Sementara itu sesuai surat yang diterima media, warga menyampaikan tiga keberatan sebagai berikut, kami warga sepanjang jalan I.J Kasimo semuanya sepakat menolak untuk melakukan pelebaran jalan. Pertimbangannya halaman rumah dan tempat usaha kami semakin sempit.
Kami warga di sepanjang jalan I. J Kasimo mengusulkan atau menghimbau kepada Pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati untuk perbaikan saluran air dan peningkatan jalan saja.
Untuk mengatasi kemacetan di jalan I. J Kasimo warga mengusulkan atau menghimbau untuk diterapkan jalan satu arah (dari perempatan Toko Floras sampai dengan cabang Tugu Puskot lama.
“Kami tidak ada kepentingan apapun, hanya kepentingan usaha. Dalam pertemuan dengan Bupati dan Dinas PU kali lalu di Betelalenok kami menolak dengan tiga point yang disampaikan,” ujar Pendeta B.Y Sihotang selaku Koordinator.
Ditambahkan, dalam pertemuan itu Pemerintah Belu setuju akan mengusur ulang atau menerbitkan semua sertifikat tanah warga yang kena pelebaran tanpa biaya dari warga tapi ditanggung oleh Pemerintah.
Menyikapi itu, Ketua Komisi III DPRD Belu, Theo Manek mengatakan, nomenklatur pembangunan jalan. Namun alangkah baiknya sebelum penetapan anggaran sudah dilakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki lahan. “Inikan tlumpang tindih, kalau penetapan anggaran baru sosialisasi ke warga,” ujar dia.
Menurut Manek, pihaknya menampung pangaduan warga dan akan diklarifikasi bersama dengan pihak Dinas teknis serta Dinas terkait lainnya. Kita tidak memihak salah satu pihak, kita hanya akan fasilitasi. “Besok jam 10 akan kita klarifikasi masalah ini sama-sama dengan Dinas,” kata dia.(TB)
Terpisah PLT Kadis PUPR Belu, Vincent Laka yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap menghadiri panggilan Dewan guna klarifikasi pengaduan warga. Prinsipnya kami tetap pada konsisten bahwa kita tetap meminta masyarakat merelakan tanah satu sampai satu setengah meter untuk saluran kalau tidak percuma.
Menurut dia, saluran tidak cukup lagi itu. Itu peningkatan jalan. Tapi kalau hanya bangun begitu jalan terlepas, terkupas kembali jadi percuma itu semua saluran sudah mampet.
“Jalan itukan tidak ramah lagi. Kita kalau jalan kaki tidak ada trotoar, itu lingkungan bisnis loh. Masa kita yang ma pi belanja kendraan mau tabrak kita,” ujar Laka.
Dituturkan, mau kita urus secara baik, hanya kita tidak punya dana pembebasan lahan. Dengan keterbatasan anggaran ini, kita minta satu setengah meter. Jalan itu tidak dilebar hanya kita minta saluran dan trotoar.
“Kita tidak minta lebar jalan, minta untuk saluran dan trotoar itu sa yang kita butuh,” terang Laka. (TD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *