Tujuh Srikandi Isi Kursi DPRD Belu, Walde Berek Kehilangan Kursi Ketua
TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Hajatan pemilu 2019 telah berlalu. Perhitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara sedang berlangsung di tingkat provinsi dan akan menuju tingkat pusat.
Untuk tingkat Komisi Pemilikan Umum (KPU) tingkat Kabupaten Belu telah berakhir tanggal 4 Mei lalu.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, terdapat 31 calon anggota legislatif Kabupaten Belu yang memperoleh suara terbanyak dan 30 di antaranya akan ditetapkan sebagai caleg terpilih periode 2019-2024.
Dari 31 caleg dengan jumlah perolehan suara terbanyak ini, tujuh di antaranya adalah perempuan dan akan menjadi srikandi-srikandi di Lembaga DPRD Belu.
Jumlah ini menurun jika dibanding dengan periode 2014-2019, di mana saat itu ada 11 srikandi.
Bahkan, kursi ketua DPRD Belu dijabat oleh salah satu srikandi dari Gerindra yakni Januaria Awalde Berek.
Melihat perolehan jumlah kursi pada periode ini maka sudah dipastikan Partai Gerindra tak mendapat kursi ketua dan dengan demikian secara otomatis, Januaria Awalde Berek akan kehilangan kursi ketua.
Kursi Ketua DPRD Belu untuk periode 2019-2024 dipastikan akan menjadi milik Partai Demokrat karena meraih suara terbanyak.
Dari tujuh srikandi dimaksud, empat di antaranya adalah caleg incumbent atau petahana, dan tiga srikandi lainnya adalah pendatang baru.
Empat srikandi petahana antara lain, Martina Kolo Hale dari PKB dengan perolehan suara 1.098, Regina Mau Loe dari PKPI jumlah suara 1.267, Aquilina Ili dari PDIP dengan jumlah suara 691 dan Januaria Awalde Berek dari Gerindra dengan jumlah suara 1.509.
Sedangkan tiga pendatang baru antara lain, Nini Wendelina Atok dari PAN dengan jumlah suara 1.938, Ermina Dwi Pustipa Sari Bere dari PDIP dengan jumlah suara 807 Dewi Arimbi Ballo dari Hanura dengan jumlah suara 698.
Berikut ini hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Belu yang diperoleh TIMORDAILY.COM terkait perolehan kursi setiap parpol dan caleg di masing-masing dapil di Kabupaten Belu yang bakal lolos menduduki kursi DPRD Belu Periode 2019-2024:
Dapil Belu I : Alokasi 8 kursi
- Demokrat Total suara caleg dan partai sebanyak 3.681 suara. Caleg suara terbanyak adalah Antonius K.K Jemadi 1.529 suara.
- Golkar Total suara caleg dan partai sebanyak 2.810 suara. Caleg suara terbanyak adalah Yohanes Jefri Nahak 1.052 suara.
- Nasdem Total suara caleg dan partai sebanyak 2.616 suara. Caleg suara terbanyak adalah Benedictus Manek 1.256 suara.
- PKB Total suara caleg dan partai sebanyak 2.408 suara. Caleg suara terbanyak adalah Martina Kolo Hale 1.098 suara.
- Gerindra Total suara caleg dan partai sebanyak 2.208 suara. Caleg suara terbanyak adalah Marthen Naibuti 989 suara.
- PDI-P Total suara caleg dan partai sebanyak 1.739 suara. Caleg suara terbanyak adalah Theodorus Manehitu Juang 599 suara.
- PAN Total suara caleg dan partai sebanyak 1.653 suara. Caleg suara terbanyak adalah Yacobus Nahak Manek 416 suara.
- PKPI Total suara caleg dan partai sebanyak 1.471 suara. Caleg suara terbanyak adalah Eduard Mauboy 472 suara.
Dapil II : Alokasi 7 kursi
- Golkar Total suara caleg dan partai sebanyak 2.226 suara. Caleg suara terbanyak adalah Benedictus J. Hale 775 suara.
- PDI-P Total suara caleg dan partai sebanyak 2.037 suara. Caleg suara terbanyak adalah Yohanes Juang 762 suara.
- PKPI Total suara caleg dan partai sebanyak 1.931 suara. Caleg suara terbanyak adalah Regina Mau Loe 1.267 suara.
- Nasdem Total suara caleg dan partai sebanyak 1.686 suara. Caleg suara terbanyak adalah Cyprianus Temu 680 suara.
- Hanura Total suara caleg dan partai sebanyak 1.679 suara. Caleg suara terbanyak adalah Dewi Arimbi Ballo 698 suara.
- PKB Total suara caleg dan partai sebanyak 1.552 suara. Caleg suara terbanyak adalah Elvis Dominggus Pedroso 593 suara.
- PPP Total suara caleg dan partai sebanyak 1.535 suara. Caleg suara terbanyak adalah Manuel Do Carmo Da Silva 651 suara.
Dapil Belu III : Alokasi 9 kursi
- Demokrat: 4.894 suara. Berhasil meraih dua kursi yakni Frans Saver Saka dan Jeremias Manek Seran Jr. Caleg suara terbanyak adalah Frans Saver Saka 1.448 suara.
- Nasdem: 4.350 suara. Caleg suara terbanyak adalah Edmundus Nuak 1.109 suara.
- Golkar: 3.595 suara. Caleg suara terbanyak adalah Manek Rofinus 945 suara.
- PDIP: 3.014 suara. Caleg suara terbanyak adalah Aquilina Ili 691 suara.
- Gerindra: 2.608 suara. Caleg suara terbanyak adalah Agustinho Pinto 1.130 suara.
- PKB: 2.046 suara. Caleg suara terbanyak adalah Yosef Alexandra Haleserens 872 suara.
- PKS: 1.906 suara. Caleg suara terbanyak adalah Melkiyaris Lelo 719 suara.
- PAN: 1.643 suara. Caleg suara terbanyak adalah Yulianus Tai Bere 636 suara.
Dapil IV : Alokasi 6 kursi
- PAN : 3.388 suara. Caleg suara terbanyak adalah Nini Wendelina Atok 1.938 suara.
- PDIP : 3.057 suara. Caleg suara terbanyak adalah Ermina Dwi Puspita Sari Bere 807 suara.
- Gerindra : 2.233 suara. Caleg suara terbanyak adalah Januaria Awalde Berek 1.509 suara.
- Golkar : 2.003 suara. Caleg suara terbanyak adalah Theodorus Frederikus S. Tefa 1.531 suara.
- Demokrat : 1.938 suara. Caleg suara terbanyak dan sama dalam partai dua orang yakni Mauk Martinus 571 suara dan Kristoforus Rin Duka 571 suara.
- Nasdem : 1.619 suara. Caleg suara terbanyak adalah Aprianus Hale 428 suara.
KPU Belum Tetapkan Siapa Caleg Terpilih dari Demokrat Dapil IV
Meski rekapitulasi KPU Kabupaten Belu terkait perolehan kursi setiap parpol dan caleg di masing-masing dapil di Kabupaten Belu yang bakal lolos menduduki kursi DPRD Belu Periode 2019-2024 telah dilakukan namun KPU Belu belum menetapkan siapa saja caleg terpilih dari Dapil IV.
Hal ini lantaran dalam Partai Demokrat di Dapil IV, terdapat dua caleg dengan perolehan suara sama banyak 571 yakni, caleg nomor urut 1 atas nama Mauk Martinus dan caleg nomor urut 2, Kristoforus Rin Duka.
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlience E. Asa yang dikonfirmasi TIMORDAILY.COM, Kamis (9/5/2019) mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai caleg terpilih karena nantinya akan ditetapkan dalam rapat pleno penetapan calon.
“Belum ada. Kami nanti tentukan saat pleno penetapan calon,” jawabnya melalui layanan whatsapp messenger.
Ditanya apakah dari dua caleg ini sudah bisa diketahui siapa yang lebih berpeluang ditetapkan, Herlience mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian sistem informasi perhitungan suara.
“Belum ada (yang ditetapkan sebagai caleg terpilih, red). Kami masih menunggu data situng 100 persen fix dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ada dua calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Belu dari Partai Demokrat yang mengklaim meraih suara sama banyak di dapil tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPK.
Ada informasi yang mengatakan salah satu caleg memiliki suara lebih unggul dari caleg lainnya namun ada yang menyebutkan perolehan suara kedua caleg tersebut sama.
Berdasarkan UU nomor nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 5 tahun 2019 sudah secara jelas tertulis siapa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih manakala perolehan suaranya sama banyak di sebuah dapil.
Meski demikian, ada beberapa pandangan dan penafsiran berbeda terhadap bunyi aturan ini.
Bahkan ada yang menyebutkan, caleg yang harus ditetapkan sebagai pemenang adalah caleg senior dan juga pengurus senior partai tersebut.
BACA JUGA : Pasca Pembunuhan di Cabang PU Atambua, Masih Terjadi Aksi Saling Kejar dan Saling Tusuk. Begini Kesaksian Dandim Belu
BACA JUGA : Suami Ditemukan Tewas di Jalan Raya Pantura Biboki Anleu, Jeklin Ungkap Kejanggalan dan Sesalkan Kinerja Polisi
BACA JUGA : Camat Raihat Sebut Media Jual Berita Ecek-ecek Gegara Beritakan Anggota Satgas RI-RDTL Aniaya Pensiunan TNI
Hal ini lantas menimbulkan pro dan kontra terkait siapakah yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih untuk duduk di kursi dewan periode 2019-2024.
Adapun caleg yang memiliki suara terbanyak tersebut adalah caleg nomor urut 1 atas nama Mauk Martinus dengan caleg nomor urut 2 atas nama Kristo Rin Duka.
Kedua caleg ini meraih suara terbanyak dalam partai itu namun jumlahnya sama yakni 571 dengan rincian :
- Caleg nomor urut 1 Mauk Martinus memperoleh suara sebanyak 47 di Kecamatan Raimanuk, 9 suara di Kecamatan Nanaet Duabesi dan Tasifeto Barat 515.
- Caleg nomor urut 2 Kristo Rin Duka memperoleh suara sebanyak 489 di Kecamatan Raimanuk, di Kecamatan Nanaet Duabesi 11 suara dan Kecamatan Tasifeto Barat sebanyak 71 suara.
Perdebatan antara siapa caleg yang harus ditetapkan sebagai caleg terpilih terjadi di medsos Facebook.
Perdebatan berawal dari postingan di grup facebook Yobers Asa pada tanggal 29 April 2019.
Postingan tersebut melampirkan screenshoot PKPU nomor 5 tahun 2019 dan foto perolehan suara caleh untuk Dapil IV.
Postingan yang menandai beberapa orang ini langsung mendapat respon berupa like atau komentar dan perdebatan panjang.
Salah satu akun, Allan Tangkere menanggapi dengan komentar bahwa jika merujuk pada aturan, tidak perlu diperdebatkan lagi. Antara siapa dengan siapa yang punya suara sama.
Akun lainnya, Elias Luan mengatakan, Yang harus dimengerti adalah penyebaran, bukan unggul di kecamatan.
Kalau penyebaran di kecamatan, lanjut Elias, maka antara Mauk Martinus dengan Isto Duka keduanya sama maka akan dibawa lagi penyebaran ke tingkat desa baru dilihat siapa yang penyebarannya merata di desa-desa.
Menurut Elias yang harus dimengerti adalah penyebaran suara caleg, bukan suara tertinggi.
Ada akun lain atas nama Helio Caetano Moniz yang menulis panjang lebar dan memberikan penafsiran terhadap aturan itu.
Menurut Helio, penafsiran terhadap sesuatu itu ada ketentuannya yakni penafsiran otentik, penafsiran tekstual, penafsiran gramatikal, penafsiran bentuk pasal, penafsiran sistematis dan penafsiran analogis.
Helio menguraikan panjang lebar penafsirannya dan mengatakan dirinya tidak memihak siapapun caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih melainkan hanya membagi ilmu penafsiran yang dimilikinya.
Akun lainnya, Yaeni Lalo menegaskan, dalam aturan PKPU nomor 5 tahun 2019 sudah tertulis secara jelas dan tidak sulit dipahami.
Menurut Yeani, sebaiknya langsung komunikasikan dengan KPU karena mereka yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu.
Terkait semua proses pemilu dengan masalah yang ada, kaya Yeani, juga tugas mereka menyelesaikan karena pernyataan mereka adalah sebuah legitimasi hukum yang bisa dipegang untuk urusan lebih lanjut.
“Mungkin sebelum pleno KPU tingkat kabupaten, bisa minta penjelasan dulu. Supaya tidak kaget saat penetapan,” katanya.
Terhadap perdebatan ini, TIMORDAILY.COM meminta pendapat Mantan Anggota KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan untuk memberikan pendapatnya.
Menurut Djidon, yang dimaksud dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 khususnya pasal 13 ayat 2 yakni persebaran wilayah perolehan suara lebih luas adalah, jika dalam suatu dapil ada empat kecamatan maka harus merata di semua kecamatan.
“Kalau hanya dua kecamatan banyak tapi yang lain tidak maka yang dapat kursi calon adalah yang persebarannya lebih merata,” jelas Djidon.
Dia mencontohkan, ada calon yang dapat suara 1.000 di dua kecamatan masing-masing 600 dan 400 dan calon lainnya perolehan suara 900 dan 100. Dari kedua calon ini, yang dapat kursi adalah calon yang mendapat suara 600 dan 400.
Terkait kasus Partai Demokrat di Dapil IV Belu yakni perolehan suara di tiga kecamatan yaitu caleg nomor urut 1 : 515, 47, 9 dan caleg nomor urut 2 dengan perolehan suara : 489, 71, 11.
Maka Djidon mengatakan, caleg nomor urut 2 yang harus mendapatkan kursi sebagai caleg terpilih.
“Caleg 2 lebih merata di dapilnya,” pungkas Djidon. (roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
BACA JUGA : Usai Tenggak Miras, Pria ini Tusuk Warga Atambua Perbatasan RI-RDTL Hingga Tewas
Editor : Fredrikus R. Bau