Belu, News  

Ungkap Kasus Pencurian, Kapolres Belu : Mereka Diancam 2 Pasal

Ungkap Kasus Pencurian, Kapolres Belu : Mereka Diancam 2 Pasal
Kapolres Belu, AKBP Chairul Saleh saat sedang menunjukan Barang Bukti ( BB ) dalam konfrensi Pers dengan sejumlah awak media, Sabtu (31/7/2021) foto by Nandito/TIMORDAILYNEWS.COM

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Belu Perbatasan RI – RDTL tepatnya di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) pada Jumat (29/7/2021) malam diancam dengan 2 pasal berlapis sekaligus yaitu kasus pencurian dan kasus kepemilikan senjata api (Senpi).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Belu AKBP, Chairul Saleh kepada sejumlah awak media saat melakukan Konfrensi Pers perihal kasus tersebut, di ruangan gelar perkara Kepolisian Resort Belu, Sabtu (31/7/2021) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian ternak, yang terjadi di Kampung We Ubi, Dusun Tubata, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasi Feto Barat itu berawal dari informasi dari masyarakat yang mendengar adanya suara tembakan.

Polisi bergerak cepat dan menemukan satu orang pelaku pencurian inisial SE dan langsung lakukan penangkapan di Hutan Webora Desa Tukuneno.

Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku SE, kata Kapolres, yang bersangkutan berusaha melawan, sehingga Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan mengenai kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada bahwa tersangka SE ini telah melakukan beberapa kali pencurian ternak sapi,” ungkapnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil dapatkan satu tersangka lagi atas nama PA dan diketahui, senjata api dan di sita berupa satu pucuk senjata api jenis Rifle buatan Belanda (senjata lama), sebilah parang dengan panjang sekitar 30 cm bergagang kayu dan bersarung plastik.

Lebih lanjut terang Kapolres Chairul, Senjata tersebut digunakan untuk menangkap hewan ternak atau sapi dengan cara ditembak.

“Kita lakukan pengembangan dan dikehaui, dapat dari pelaku ke dua PA dan PA ini juga bersama – sama melakukan tindakan pencurian dimaksud. Barang bukti lainya yaitu satu lembar kulit sapi, berwarna merah dengan cap bertuliskan DLB ,” jelasnya.

Dari bukti yang ada, lanjut Kapolres, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dengan pasal yang  dikenakan ialah pasal yang pertama itu pasal 363 ayat 1 KUHP ke 1 E dan 4 E KUHP Pidana dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancamanya di atas 5 tahun karena.

Ketika ditanya, apakah mungkin ada tersangka lainya, Kapolres Belu ini menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya sedang lakukan pengembangan dan itu semuanya tergantung pengembangan yang saat ini dibuat bisa saja akan munculnya pelaku lainnya.

“Ya terkait dengan itu, kita juga sedang lakukan pengembangan untuk mencari tahu, mungkin saja ada tersangka lainya. Semua itu sedang kita dalami,” jawabnya.

Kapolres menyebutkan bahwa sesuai pengakuan para pelaku, wilayah operasi itu di Kecamatan Tasbar dan sekitar Kabupaten TTU.

“Tapi kami akan proses yang di wilayah Kabupaten Belu saja. Terkait jaringannya, kita sedang lakukan pengembangannya,” tambahnya. (ito/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *