TIMORDAILY.COM,MALAKA – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Malaka siap melunasi hutang milik UD Amanda Karya yang berlokasi di Jalan Laran, Betun, ibukota Kabupaten Malaka. Termasuk hutang milik rumah makan Jovan.
Demikian disampaikan Agustinus Nahak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Malaka yang ditemui TIMORDAILY, Senin (8/2/2021) di ruang kerjanya.
Padahal hutang tersebut sejak tahun 2014 senilai Rp 40.279.250 milik Yohana Lete Lay, pemilik UD Amanda Karya yang berlokasi di Jalan Laran, Betun, ibukota Kabupaten Malaka itu sudah 8 tahun lamanya.
“Itu utang kantor, bukan utang pribadi tentu kita bertanggung jawab, untuk hal utang akan segera dilunaskan, walau utang itu ditinggal pejabat lama,”jelas Agustinus
Selain itu Agustinus juga mengaku telah memanggil bahkan menyurati para kepala desa yang memiliki utang pada rumah makan Jovan yang berlokasi di Betun, ibukota Malaka, persisnya di depan Polres Malaka itu.
“Untuk desa yang dipimpin penjabat akan saya ambil alih langsung potong dananya sesuai utang pada rumah makan Jovan dan UD Amanda Karya,”jelas Agustinus
Kata Agustinus, termasuk utang yang ada pada mantan desa, walau telah habis masa jabatanya akan tetap dilunasi, semua hutang akan diatasi guna melunasi utang yang tertinggal berdasarkan catatan nota yang ada.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor: Oktavia