Warga Malaka Korban Uang Hilang Dipolisikan Pengurus CU Kasih Sejahtera Atambua

(Beatrix Bano Nahak dan Bruno Atok Pasutri Korban Uang Hilang)

TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Warga Kabupaten Malaka yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) harus berurusan dengan polisi pasca mengungkapkan kehilangan uang mereka di tabungannya sebesar Rp 20 juta.

Pasutri ini dilaporkan dewan pengurus Koperasi Kredit atau Credit Union (CU) Kasih Sejahtera (KS) Atambua, Kabupaten Belu ke Mapolres Malaka atas tuduhan berita bohong atau hoaks.

Padahal Dewan Pengurus (DP) Credit Union Kasih Sejahtera (CUKS) Atambua, Kabupaten Belu, sebelumnya telah mengakui sedang menangani kasus uang hilang di Kantor Pelayanan (KP) Betun sebesar Rp 20 juta.

Kasus uang yang raib tersebut adalah milik Beatriks Bano Nahak (istri Bruno Atok), warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Kini diketahui pasutri ini harus berhadapan dengan polisi, setelah membuka kronologi uang milik mereka yang hilang dari rekeningnya.

Laporan polisi itu diketahui pada Jumat (19/2/2021), ketika sebagai korban dihubungi untuk menerima surat undangan permintaan keteragan oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/08/II/2021/NTT/SPKT/Polres Malaka, Tanggal 10 Februari 2021.

“Ya kakak (wartawan, red), kita siap memberi keterangan, sesuai permintaan polisi, kami ini masyarakat kecil, kami berbicara kepada wartawan sesuai apa yang kami alami,” jelas Bruno Atok suami korban ketika dihubungi wartawan Minggu (21/2/2021) malam.

Padahal menurut Bruno, ia bersama isterinya adalah korban, ia tidak tahu apa tujuannya sehingga para pengurus koperasi itu melaporkan mereka ke polisi.

“Kami bingung, berita bohong dan berita hoax itu yang bagaimana. Kan kami bicara ke wartawan sesuai apa yang terjadi,” kata Bruno.

Lebih lanjut Bruno menegaskan bahwa sesungguhnya mereka adalah korban dan uang mereka hilang dari buku tabungan pada tanggal 9 September 2020 sebanyak Rp 20 juta tapi kok malah dilaporkan ke polisi.

“Kronologinya, waktu itu kita mau lakukan pencairan uang Rp 20 juta di Kantor Cabang Wewiku, tetapi pihak teller mengatakan bahwa telah dilakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta di Kantor Cabang (KC) Betun,” kata Bruno mengulangi pernyataan Beatrix sang istri.

Hingga berita ini diterbitkan, Dewan Pengurus (DP) Credit Union Kasih Sejahtera (CUKS) Atambua belum dikonfirmasi, terkait adanya laporan polisi itu. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor: Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *