News  

Warga Perbatasan Saksikan Pensiunan TNI Penderita Gangguan Jiwa Dianiaya Anggota Satgaspamtas RI-RDTL Yonif 408/SBH

Warga Perbatasan Saksikan Pensiunan TNI Penderita Gangguan Jiwa Dianiaya Anggota Satgaspamtas RI-RDTL Yonif 408/SBH
TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Penganiayaan terhadap pensiunan TNI, Orlando Mau Soco yang menderita gangguan jiwa di Turiskain, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat oleh anggota Satgaspamtas RI-RDTL Yonif Raider 408/SBH ternyata disaksikan sejumlah warga.
Sejumlah warga ini menyaksikan betapa sadisnya pukulan yang diterima mantan anggota TNI tersebut.
Tak hanya pukulan, warga sempat mendengar makian dari anggota satgas agar korban jangan sengaja mati.
Menurut sejumlah saksi yakni Marten Lelo (25), Reis Loe (16) dan Tinus Halek (30) yang ditemui TIMORDAILY.COM di lokasi kejadian, menyebutkan bahwa sekitar pukul 04.00 wita pagi waktu setempat (11/04/2019), Orlando diduga dianiaya dari depan Pos Satgas Turiskain karena mencuri barang Satgas dan sempat melarikan diri sampai Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Atambua di Turiskain.
Saat itu di TKP (Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Atambua di Turiskain), para pemuda di Turiskain sedang menonton siaran langsung sepak bola.
Orlando pun muncul dalam  kondisi ketakutan, tidak berbaju dan hanya mengenakan celana pendek berjarak beberapa meter dari keramaian masyarakat yang menonton siaran bola.

Kondisi Orlando akibat dugaan penganiyaan. foto by Ron/TIMORDAILY.COM

Dirinya pun sempat diusir oleh Saksi Marten Lelo dan Reis Loe. Namun jelang beberapa saat, muncullah tiga oknum TNI Satgas tanpa banyak bicara langsung menghajar Orlando di depan saksi Marten dan Reis menggunakan sebuah besi berwarna putih dan korban pun terpental ke tanah.
Tidak sampai di situ tiga oknum Satgas yang menggunakan pakaian preman ini secara bergantian memukul dan menyeret Orlando di tanah lalu menggiring keluar dari area depan kantor Bea Cukai dan Imigrasi Atambua di Turiskain.
“Anjing jangan sengaja mati,” demikian ucap salah seorang oknum TNI Satgas Yonif Raider 408/SBH ditirukan salah satu saksi, saat Orlando terpental di tanah akibat pukulan yang dilakukan.
Terhadap kejadian ini, Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/Suhbrastha, Mayor Inf Joni Eko Prasetyo masih mengelak bahwa kejadian yang ditimpa oleh pensiunan TNI, Orlando Mau Soco sepenuhnya dilakukan oleh anggotanya.
Dalam temu muka bersama Dandim 1605/Belu, Camat Raihat, Pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH, Keluarga Korban dan masyarakat di rumah korban Orlando Mau Soco, Jumat pagi (12/04/2019), Dansatgas Joni Eko Prasetyo menyampaikan bahwa pernyataan dari saksi-saksi yang ada di masyarakat belum sepenuhnya dapat dibenarkan.
Pertemuan pimpinan satgas, Dandim Belu dengan keluarga korban di rumah Orlando Mau Soco. Jumat (12/4/2019). foto by Ron/TIMORDAILY.COM

Dirinya masih berpegang pada pengakuan 3 oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Pensiunan TNI yang mengidap gangguan jiwa.
Dansatgas masih akan mengkaji lagi keterangan dan informasi dari warga.
Sebab Dansatgas Joni telah membawa ketiga oknum Satgas Pamtas RI-RDTL ke Mako Satgas di Atambua untuk BAP.
Namun hasil pemeriksaan jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi dari warga.
“Kami mohon diberikan informasi dan cross check sejelas-jelasnya sebagai bahan laporan ke Komando Atas sekaligus bisa memberikan hukuman dan bisa juga melimpahkan hal ini ke Pengadilan Militer tergantung petunjuk dari Dankolakops,” tegas Mayor Joni.
Sementara berdasarkan pengakuan yang dilakukan oleh ketiga anggota Satgas Pamtas RI-RDTL yaitu Anggi, Anjar dan Septiam menyatakan bahwa mereka bertiga sama sekali tidak melakukan kekerasan apapun terhadap Orlando Mau Soco karena tahu pria pensiunan TNI ini mengalami gangguan jiwa.
“Pengakuan dari anggota saya ini bahwasannya bapak Orlando mengambil barang di Pos. Namun karena sudah tahu beliaunya kurang sehat sehingga dimintanya secara baik-baik dan semuanya tidak ada yang dipukuli,” tutur Dansatgas Joni.
Dansatgas Prasetyo menuturkan bahwa karena tiga oknum Satgas tersebut beragama Muslim maka pengakuan yang diberikan dilakukan dengan bersumpah di bawah Al-Qur’an.
“Saya tidak lagi bertanggung jawab di dunia maupun di kehidupan nanti manakala kamu sumpahnya bohong,” pungkasnya.
Disampaikan bahwa secara aturan, namanya orang kurang waras atau kurang sehat itu tidak bisa dikenai hukum positif bahkan hukum agama.
“Kalau beliau (Orlando) mencuri pun tidak bisa dihukum. Membunuh pun tidak bisa di pengadilan. Karena orang tidak waras juga tidak ada kewajiban kepada Tuhan untuk beribadah,” ungkapnya.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/Suhbrastha juga berjanji akan apabila pengakuan yang diberikan adalah palsu maka sebagai Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/Suhbrastha akan melipatgandakan tuduhan atas penganiayaan, pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu.
“Kalau pun nanti anggota ini memberi keterangan tidak benar maka akan ada tiga yang akan saya tuntut manakala anggota tersebut berbuat demikian. Saya tidak akan melindungi hal seperti itu,” kata Mayor Eko.
Dansatgas pun berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut dalam kurun waktu yang cepat sehingga dapat segera terselesaikan.
Permasalahan ini pun tidak akan ditutup-tutupi karena pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur tidak ingin bersikap pengecut.
“Kami mohon hubungan yang selama ini telah kami jalin jangan pudar dengan satu kesalahan,” imbuh Mayor Prasetyo. (Ron/TD)
 
Editor : Fredrikus R. Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *