Menilai KPU Melakukan Keputusan Kontroversial Dalam Pengurangan TPS Untuk Pilkada 2024, GAMKI Alor Audiens Dengan DPRD

Ketua GAMKI Alor serahkan pernyataan sikap kepada Ketua Komisi I DPRD Alor

Menilai KPU Lakukan Keputusan Kontroversial Dalam Pengurangan TPS Untuk Pilkada 2024, GAMKI Alor Audiens Dengan DPRD

TIMORDAILYNEWS.COM- Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Alor menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alor telah melakukan atau mengambil keputusan yang kontroversial dengan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang signifikan.

Pengurangan keputusan ini akan berdampak atau berpotensi mengurangi aksesibilitas pemilih terutama didaerah-daerah terpencil yang kondisi geografisnya sulit dijangkau.

Berkaitan dengan masalah ini, maka DPC GAMKI Alor yang dipimpin Ketua, Dematrius Mautuka datang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, pada Jumat (07/06/2024) untuk menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Alor.

Jalannya Audiensi antara DPC GAMKI Alor dan Komisi I DPRD Alor ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer Laoepada didampingi Wakil Ketua Komisi I, Piter Maulobang, dan Anggota Komisi I Lasarus Mapada, Syaifulah Daeng Mamala, dan Sony Magangsau.

Sementara dari DPC GAMKI Kabupaten Alor selain Ketua Dematrius Mautuka juga hadir Wakil Ketua III Aba Lalang Yame, Ketua Bidang Kerohanian Desy Wabang, Ketua Bidang Politik, Hukum Ham dan Luar Negeri Eka P. Blegur, dan Sekretaris Bidang Organisasi Daniel Illu Tely.

Dalam pertemuan tersebut, DPC GAMKI Kabupaten Alor dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, GAMKI adalah organisasi pemuda yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan politik di Indonesia. GAMKI Cabang Alor telah lama terlibat dalam berbagai dinamika demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah.

DPC GAMKI Alor bersama Komisi I DPRD Alor

Di Kabupaten Alor, pemilihan kepala daerah merupakan momen penting yang menentukan arah kebijakan daerah dan masa depan masyarakatnya. Namun pada pemilu kali ini, KPU Alor mengambil keputusan kontroversial dengan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara signifikan, dari 738 TPS menjadi hanya 449 TPS. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk GAMKI Cabang Alor.
Pengurangan jumlah TPS ini dipandang berpotensi mengurangi aksesibilitas pemilih, terutama di daerah-daerah terpencil yang kondisi geografisnya sulit dijangkau.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak demokratis masyarakat, GAMKI melihat keputusan ini dapat menghambat partisipasi warga dalam pemilu, yang pada akhirnya dapat merugikan proses demokrasi itu sendiri. Selain itu, pengurangan TPS juga pengeluaran dapat menyebabkan antrean panjang dan penumpukan pemilih di TPS yang tersisa.

Oleh karena itu, GAMKI Cabang Alor merasa perlu menyuarakan hal ini dan mendorong KPU untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepentingan bersama dan keinginan demokrasi di Kabupaten Alor.
Keberatan GAMKI Cabang Alor juga didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Pengurangan jumlah TPS secara drastis ini berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang sulit dijangkau. Dengan jumlah TPS yang lebih sedikit, akses untuk memberikan suara menjadi lebih terbatas, yang pada akhirnya dapat mengurangi partisipasi pemilih dan menciptakan ketimpangan dalam representasi politik.

Selain itu, GAMKI Cabang Alor menyoroti bahwa keputusan KPU Alor untuk mengurangi jumlah TPS mungkin tidak didasarkan pada konsultasi yang dapat dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil. Keterlibatan dan partisipasi semua pihak yang berkepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Tanpa proses konsultasi yang transparan dan inklusif, keputusan tersebut berisiko tidak memenuhi harapan dan kebutuhan warga.

GAMKI juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilu yang adil dan merata adalah salah satu pilar utama demokrasi. Jika proses pemilu tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip ini, maka legitimasi hasil pemilu dapat dibahas. Oleh karena itu, GAMKI mendesak KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pengurangan TPS ini dan mencari solusi alternatif yang dapat menjamin aksesibilitas dan partisipasi maksimal dari seluruh masyarakat Kabupaten Alor.

Dalam konteks ini, GAMKI Cabang Alor siap untuk berdialog dan bekerja sama dengan KPU serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang lebih baik. Melalui dialog konstruktif dan kolaborasi, dapat ditemukan jalan tengah yang tidak hanya meningkatkan efisiensi pemilu, tetapi juga menjamin hak demokratis setiap warga negara terlindungi dan terpenuhi.

GAMKI Cabang Alor juga mengajak seluruh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa proses pemilu di Kabupaten Alor berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan partisipasi aktif dan pengawasan yang ketat, kami dapat menjamin bahwa setiap suara dihargai dan setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan masyarakat Alor.

Untuk itu, GAMKI Alor menyampaikan Poin-Poin Keberatan, yakni GAMKI Alor menyatakan beberapa pendapat terkait kebijakan KPU Alor yang mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 738 menjadi 449. Berikut adalah poin-poin utama yang disetujui yang dikeluarkan:
Pertama, Aksesibilitas yang Terbatas
Pengurangan jumlah TPS berarti banyak pemilih harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencapai TPS. Hal ini sangat menyulitkan bagi pemilih yang tinggal di daerah terpencil dengan akses jalan yang sulit dan minim transportasi umum.

Poin kedua, Penurunan Partisipasi Pemilih
Jarak yang lebih jauh dan kesulitan akses dapat mengurangi motivasi pemilih untuk datang ke TPS, terutama bagi pemilih lanjut usia, pemilih penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ketiga, Ketimpangan Akses, Kebijakan ini dapat menciptakan ketimpangan akses bagi pemilih di daerah pedesaan dibandingkan dengan pemilih di daerah perkotaan. Pemilih di pedesaan mungkin menghadapi lebih banyak kesulitan untuk mencapai TPS dibandingkan dengan pemilih di perkotaan. Keempat, Efek pada Kualitas Demokrasi, yaitu penurunan partisipasi pemilih dapat berdampak negatif pada kualitas demokrasi di Kabupaten Alor. Semakin rendah partisipasi, semakin kurang representatif hasil pemilu tersebut.

Kelima, Kekhawatiran Keamanan, dimana Pemilih yang harus menempuh perjalanan jauh mungkin menghadapi risiko keamanan, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur yang kurang memadai atau rawan.

Keenam, Penurunan Kepercayaan Publik
Pengurangan TPS tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU dan proses pemilu secara keseluruhan.

Ketujuh, Tidak Memadainya Sosialisasi
Kurangnya sosialisasi mengenai perubahan lokasi TPS dapat menyebabkan kebingungan di kalangan pemilih, yang mungkin tidak mengetahui di mana mereka harus memberikan suara.
Point’ Delapan, Pengabaian Kondisi Geografis
Kebijakan ini dianggap tidak memperhitungkan secara memadai kondisi geografis Kabupaten Alor yang bergunung-gunung dan jarak antar desa yang berjauhan, yang merupakan tantangan signifikan bagi mobilitas pemilih.

DPC GAMKI Alor ketika audiensi dengan DPRD Alor

Kesembilan, Dampak pada Kelompok Rentan, yang mana Pemilih yang rentan, seperti orang tua, penyandang disabilitas, dan perempuan hamil, akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam menjangkau TPS yang lebih jauh.

 

Rekomendasi dari GAMKI Alor

Untuk mengatasi keberatan-keberatan tersebut, GAMKI Alor mengajukan beberapa rekomendasi kepada KPU Alor, yaitu pertama, Peninjauan Ulang Kebijakan Pengurangan TPS
GAMKI Alor merekomendasikan agar KPU Alor melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pengurangan TPS dengan mempertimbangkan kondisi geografis, masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat. Evaluasi ini harus mencakup analisis mendalam tentang dampak kebijakan terhadap partisipasi pemilih dan aksesibilitas TPS.

Rekomendasi kedua, Konsultasi Publik yang Lebih Luas. KPU Alor perlu melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam proses pengambilan keputusan terkait penataan TPS. Konsultasi masyarakat dapat dilakukan melalui pertemuan desa, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan survei untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat.

Rekomendasi ketiga, yakni Pemetaan Ulang Lokasi TPS Menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk melakukan pemetaan ulang lokasi TPS. Pemetaan ini harus mempertimbangkan distribusi pemilih, kondisi geografis dan aksesibilitas jalan sehingga TPS Ditempatkan di lokasi yang paling strategis dan mudah dijangkau.

Pernyataan sikap DPC GAMKI Kabupaten Alor ini ditandatangani Ketua Dematrius Mautuka dan Sekretaris Termandat Jon A. Lalang Yame.

Selain pernyataan sikap itu, DPC GAMKI Alor juga dalam pertemuan itu menyinggung masalah politik uang, Isyu SARA, dan netralitas ASN.

 

Komisi I Akan Raker Dengan KPU Dan Bawaslu

Komisi I DPRD Alor dalam pertemuan itu memberikan apresiasi terhadap aspirasi dari DPC GAMKI Alor.

Wakil Ketua Komisi I, Piter Moulobang dalam tanggapannya memberikan apresiasi atas aspirasi GAMKI Alor dengan 9 poin pernyataan dan 3 rekomendasi terkait dengan pengurangan TPS.

Menurut Piter, apa yang disampaikan GAMKI harus dibicarakan secara serius dengan KPU tentang alasan mendasar dilakukannya pengurangan TPS. Hal ini patut dibicarakan karena .kuatir nanti dalam pelaksanaan pilkada ada kepentingan tertentu..

Piter mengatakan, Pihak KPU jangan semena-mena membuat keputusan pengurangan seperti itu, karena ini kuatir akan merugikan masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman atau jauh.

“Di Pemilu sudah bagus, tapi kenapa pilkada dikurangi TPS cukup banyak. Alasan prinsipnya apa. Kalau bicara soal dana, ada 2 sumber dana untuk Pilkada yaitu dari Provinsi dan Kabupaten. Nanti kita tanyakan KPU di raker,” tandas Politisi Partai Demokrat Kabupaten Alor ini .

Sementara itu anggota DPRD Lasanus Mapada dari Partai Perindo mengatakan, pengurangan ini harus ditinjau dari aspek hukum. Maksudnya dilihat dasar hukumnya sehingga KPU Alor melakukan pengurangan, apakah ini Keputusan Pusat atau Keputusan KPU Alor.

Pasalnya, tegas Anggota DPRD 2 periode ini, pengurangan TPS yang dilakukan memiliki dampak luas, seperti akan terjadi golput yang tinggi.

Komisi I DPRD Alor

Sementara itu Soni Magangsau dari PDIP menyampaikan terima kasih kepada GAMKI Alor karena point-point yang disampaikan cukup bagus karena DPRD akan menggelar raker dengan KPU untuk membicarakan hal yang sama.

“Prinsipnya sama apa yang disampaikan GAMKI. Memang kami kaget atas pengurangan TPS ini, dan kesimpulan kami hampir tdak setuju dengan pengurangan TPS ini,” ungkap Soni.

Menurut Soni, masalah ini patut dibahas, karena dalam catatan ketika pembahasan anggaran tdak berbicara tentang pengurangan anggaran terkait dengan TPS. Tentu saja pengurangan ini kami kaget karena kami alokasi anggaran dengan TPS yang jumlahnya sama tidak rubah. Kita tentu bertanya-tanya apakah ini aturan dari pusat atau kebijakan KPU Alor.

Sementara Ketua Komisi I, Azer Laoepada menegaskan, aspirasi yang disampaikan GAMKI ini patut diberikan apresiasi dan merupakan masalah yang mendesak.

Untuk itu dalam raker nanti kita akan melirik KPU untuk bisa memberikan alasan yang rasional terkait dengan kebijakan pengurangan ini.

Pasalnya, kata Politisi senior Golkar ini, anggaran yang diberikan sudah dihitung sama dengan jumlah TPS saat pelaksanaan pemilu, namun mengapa dilakukan pengurangan TPS.

“Pengurangan TPS ini kenapa, apakah ada aturan dari pusat atau aturan yang dibuat KPU Alor, ataukah karena masalah dana. Kita akan bertanya ini dalam raker,” ungkap Azer.

Azer juga menambahkan dalam raker nanti akan dibahas juga berkaitan dengan masalah politik uang, Isyu SARA, masalah DPT, netralitas ASN, dan hal penting lainnya.

Terkait dengan pengurangan TPS ini, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengurangan itu merupakan Arah-an dari pusat.

Menurut Munawir, proses ini masih berjalan, dan nanti KPU akan melihat lagi saat coklit dan penetapan DPT secara berjenjang, dan juga masukan-masukan, sehingga dapat berubah sesuai kondisi topografi yang ada.

“Intinya kami akan cermat sehingga pemilih dapat menjangkau TPS, dan jumlah TPS bisa berubah atau bertambah,” jelas Munawir. (oktomanehat).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *