Anggaran Pilkada Alor Rp41 Miliar, Launching Digelar Usai Hari Raya Lebaran

Anggaran Pilkada Alor Rp41 Miliar, Launching Digelar Usai Hari Raya Lebaran

Kadis Keuangan Kabupaten Alor, Dewi Odja

TIMORDAILYNEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Alor dalam mendukung atau mensukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 di daerah tersebut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 Miliar.

Jumlah anggaran ini diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor sebanyak Rp 27 Miliar, Bawaslu Alor Rp 8 Miliar, dan untuk Polres Alor Rp6 Miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Alor, Dewi Odja pada bulan Maret 2024 lalu ketika dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya.

Odja menjelaskan, alokasi anggaran ini telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor tahun 2024. Anggaran ini bersifat dana hibah.

Menurut Odja, pemanfaatan dana pilkada ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan pencarian oleh penyelenggara sebanyak 2 kali, yakni dengan skema 40 persen dan 60 persen.

Sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada di Kabupaten Alor, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi Wartawan pada Kamis (04/04/2024) menjelaskan untuk tingkat nasional telah dilakukan pencanangan tahapan pelaksanaan kegiatan pilkada.

Sementara untuk Kabupaten Alor, ungkap Munawir, kegiatan launching pelaksanaan pilkada akan digelar setelah Hari Raya Lebaran.

Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin (baju putih)

Untuk diketahui berdasarkan data yang ada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 , tahapan pelaksanaannya dimulai tanggal 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sd 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sd 16 November 2024. Penyerahan daftar calon pemilih 24 April sd 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sd 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan memuat persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sd 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran calon pasangan 24 sd 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sd 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sd 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sd 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sd 16 Desember 2024.(oktomanehat).***

Exit mobile version