News  

Buser Reskrim Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian Yang Melarikan Diri Ke Rote

Buser Reskrim Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian  Yang Melarikan Diri Ke Rote

TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- LK alias Lewi, pelaku pencurian uang milik Rasmin Abdullah di Wilayah Kadelang, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor pada bulan Juli 2022 lalu akhirnya tamat pelariannya.

Lewi akhirnya ditangkap Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Alor, Bripka. Okid Yusafiadi bersama Anggota Pidum Reskrim Polres Alor, Bripda. Daniel Kolimon bersama KBO Reskrim Polres Ndao, AIPTU. Stefen Palaka, SH pada Sabtu (13/08/2022) di sebuah wilayah di Kabupaten Rote Ndao.

Usai penangkapan, Bripka. Okid dan Bripda. Daniel langsung membawa Lewi ke Kota Kupang dan selanjutnya pada Rabu (17/08/2022) tiba di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau terkait penangkapan ini kepada Timordailynews.com pada Kamis (18/08/2022) menjelaskan, Lewi adalah pelaku pencurian uang milik dari Rasmin Abdullah.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini di wilayah Kadelang, Kota Kalabahi atau tidak jauh dari pasar Kadelang. Peristiwa atau kasus pencurian ini terjadi di bulan Juli 2022.

Pelaku, jelas Mbau, mencuri uang dengan cara membongkar peti uang (peti terbuat dari kayu yang dislot) dan mengambil uang dengan jumlah Rp80 juta lebih.

Pelaku, kata Mbau, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao, dan akhirnya Polisi berhasil mengendus keberadaannya, dan kemudian melakukan upaya penangkapan.

Kronologis penangkapan, jelas Mbau, pada hari Sabtu (13/08/2022) Kanit Buser Bripka Okid Yusafiadi bersama Anggota Pidum Bripda Daniel Kolimon berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju ke Pelabuhan Baa Rote Ndao sekitar pukul 10.00 Wita, dan tiba di Pelabuhan Baa Rote Ndao sekitar Pukul13.00 Wita.

Setelah tiba di Rote, keduanya langsung melaporkan diri Di Mapolres Rote Ndao, dan langsung melakukan kegiatan penangkapan bersama KBO RESKRIM Polres Rote Ndao AIPTU. Stefen Palaka, SH.

Dengan bergerak cepat, tandas Mbau, Tersangka atau Pelaku pencurian berhasil dibekuk atau ditangkap.

Setelah penangkapan itu, ungkap Mbau, pada pukul 14.00 Wita Bripka Okid dan Bripda Daniel langsung membawa tersangka atau pelaku tersebut ke Kota Kupang dengan menggunakan Transportasi laut Kapal Cepat Very Bahari, dan tiba di Kota Kupang tepatnya di Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 16.30 Wita.

Setelah itu, jelas Mbau, Tersangka diamankan di Kota Kupang sambil menunggu Transportasi Kapal Cepat menuju ke Kalabahi, dan kemudian pada Rabu (17/08/2022) Kanit Buser Bripka Okid bersama Bripda Daniel, serta Tersangka Lewi menggunakan Transportasi laut Kapal Cepat CANTIKA 77 tepatnya dari Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 11.30 wita, berangkat menuju ke Kalabahi dan tiba di Pelabuhan Dulionong Kalabahi sekitar pukul 18.00 Wita.

Tiba di Kalabahi, ujar Mbau, pelaku langsung digiring ke Polres Alor dan menahannya di tahanan Polres Alor. Sedangkan untuk barang bukti, ungkap Mbau, masih dalam tahap pencarian.

Kendati barang bukti masih dalam tahap pencarian, tambah Mbau, namun ada catatan tentang penggunaan uang curian tersebut yang ditulis oleh pelaku sendiri, yakni :
Pertama, Pada hari sabtu tanggal 23 Juli pukul 16,00 Wita Saya membeli motor bekas REVO Warna putih dari Bapak Fi dengan harga Rp,10.000.000.- dan motor tersebut berada di Mebung.

Kedua, Pada hari selasa tangal 28 juli 2022 sekitar pukul 10,00 Wita Saya membeli motor supra bekas degan harga Rp,5.000.000.- milik LM dan motor tersebut sekarang berada di kampung, kemudian Saya memperbaiki motor tersebut seharga Rp,1.100,000,-dan membeli salon warna hitam dengan harga 1.500.000.-

Ketiga, Saya membeli HP merk VIVO dan REDMI dengan harga VIVO Rp.4.000.000 dan Redmi Rp. 1.450.000.- yang mana untuk HP REDMI Saya gunakan dan VIVO berada di kawan yaitu AM. AM berada di Bukapiting

Keempat, Saya membeli felek motor bintang muka belakang warna putih dengan harga Rp,2,000,000, beli felek ini di Kalabahi, dan felek tersebut berada di kawan saya Bo yang berada di Afengmale.

Kelima, Saya membeli beras bulog 50 kg sebanyak 2 karung dengan harga Rp.1.000.000 dan memberikan kepada orang tua di kampung. Keenam, Kemudian saya mengirim uang sebanyak Rp,8,000.000.- kepada saudara sepupu saya di Bali HT

Ketujuh, Saya memberikan uang sewa motor milik Bo sebesar Rp. 1500,000,- kedelapan, Saya meminjamkan uang hasil curi ke MM sebesar Rp.800,000. Sembilan, Saya memperbaiki hp lama saya yang rusak dengan harga Rp.400.000

Sepuluh, Kemudian saya menggunkan uang untuk membeli kaca mata hitam Rp 50,000. Sebelas, kemudian saya membeli kebutuhan sehari hari saya tembako harga Rp.20,000 daun koli 1 kepala 30.0000, hedset Hp 25,000,-sopi 3 botol Rp90.000

Dua belas, Kemudian uang saya gunakan Rp,2.000.000 untuk ke Rote. Tiga belas, Dan saya tabung ke buku tabungan milik mama saya yang mana buku tabungan sebesar 50.000.000.- buku tabungan tersebut berada di mebung di rumah milik ML. Empat belas, Uang 1.000.000 saya gunakan untuk makan minum saya sehari hari.

Dalam tulisan itu disebutkan, yang mana uang tersebut jika di total atau dijumlah keseluruhan sebesar 89,965,000,-(oktomanehat/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *