TIMORDAILY.COM, KUPANG – Kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik pemerintah di Kabupaten Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terkuak dengan ditetapkannya sejumlah tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai termasuk Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula. 13 di antaranya sudah ditahan.
Di antara 16 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, ada seorang notaris yakni Theresia Koro Dimu (TKD) yang turut diserta ditetapkan karena dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara melegalisir akta tanah yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai Barat.
Dilansir mediakupang.com, atas penetapan TKD tersangka ini, penyidik Kejati NTT mendapat kecaman dari organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Tak hanya mengecam, INI dan IPPAT juga melakukan aksi mogok sebagai bentuk solidaritas sesama profesi.
Organisasi profesi ini kecewa karena menilai tidak sepantasnya seorang notaris dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore, dalam konfrensi pers yang digelar di Restoran Nelayan, Rabu (20/1/2021) mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT.
Menurut Riwu Kore, notaris hanyalah menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak. Dan sebagai aksi protes, mereka akan menutup kantor dan tidak memberikan pelayanan notaris ataupun kegiatan kenotariatan lainnya.
“Mulai besok sampai hari sabtu kami akan tutup kantor sebagai hari berkabung kami atas penetapan tersangka atas Theresia,” tegas Riwu Kore dilansir mediakupang.com.
Riwu Kore menegaskan, Kejaksaan Tinggi NTT seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan UU. Bahwa apa yang dilakukan Notaris tidak termasuk dalam materi atau isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
“Notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tahu soal objek tentang kepemilikan aset tanah,” tegasnya.
Menurut Riwu Kore, orang – orang yang sejak awal mengurus sertifikat tanah seharusnya yang diusut karena menurutnya, mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus dugaan pengalihan aset tersebut.
Selain INI, IPPAT juga bersikap atas penetapan tersangka ini.
Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, pihaknya tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan menyeret pihak notaris.
“Jika Kesalahan yang dimaksud oleh penyidik adalah kesalahan yang bersifat formil. seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah pemda mabar tersebut,” tegas Emmanuel.
“Kita akan bersurat ke presiden, komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris”, imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, menjelaskan, sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja Notaris, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia.
“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Theresia, tidak ditemukan suatu apapun yang melanggar kode etik Notaris,” tegas Bobby.
Dijelaskan pula, track record dari Notaris Theresia Koro Dimu, sejak dilantik menjadi Notaris pada tahun 2013 hingga saat ini masih sangat baik.
“Menurut catatan kami, yang bersangkutan (Theresia) sejak diangkat menjadi Notaris hingga saat ini belum pernah diberi sanksi baik secara lisan maupun tertulis karena melanggar kode etik,” ungkap Bobby.
Kendati demikian, Ketua PPAT Kabupaten Kupang ini mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap, Kejati NTT memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota bagi Theresia,” ujarnya.
Selain melakukan aksi mogok dengan menutup kantor selama tiga (3) hari, INI dan IPPAT juga mendukung keluarga Theresia melalui Kuasa Hukumnya untuk melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang. (silvester/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)