Belu, News  

Ini Penjelasan Jubir KPU Belu Terkait Alasan Pemilih Pindah Memilih

Juru Bicara KPU Belu, drh. Herlince Emiliana Asa. (dok.ist)

Ini Penjelasan Jubir KPU Belu Terkait Alasan Pemilih Pindah Memilih
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA- Juru Bicara KPU Belu, drh. Herlince Emiliana Asa saat ditemui media, Rabu (10/4/2019) menuturkan ada empat kategori pemilih mengajukan pindah memilih yaitu, pemilih sakit, tertimpah bencana alamstatus sebagai tahanan dan alasan tugas.
Dijelaskan, pemilih yang mengajukan pindah memilih harus sudah terdaftar dalam DPT. Kemudian KPU asal memberikan formulir pindah memilih atau formulir A5 pada pemilih yang bersangkutan.
Dituturkan, sesuai data KPU Belu, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 342 orang yang terdiri dari laki-laki 235 orang dan perempun 107 orang. Semua mereka tersebar di 97 TPS, 54 Desa dan 12 Kecamatan.
“Kalau untuk jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 1.252 orang. Adapun rincian laki-laki 780 pemilih dan perempuan 472 pemilih. Untuk batas akhir pengajuan pindah memilih tanggal 10 April hari ini,” terang dia.
Menurut Herlince Asa, pemilih yang pindah memilih bukan masuk dalam kategori pemilih khusus tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) yang namanya akan dicantumkan di TPS. Pemilih khusus adalah pemilih yang menggunakan E-KTP dan atau surat keterangan.
“Jumlah pemilih khusus ini akan diketahui saat proses pencoblosan. Saat itu KPPS akan mengisi formulir khusus bagi pemilih yang menggunakan KTP dan atau suket,” terang dia.
Lanjut Herlince Asa, pemilih yang pindah memilih memiliki ketentuan yakni, pindah memilih antar Kecamatan maka pemilih yang bersangkutan tidak mendapat surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilih pindah memilih antar Kabupaten yang beda daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi maka pemilih yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Begitu juga dengan pemilih pindah memilih antar Kabupaten yang beda Dapil DPR RI, maka pemilih yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Herlince Asa. (TD)
Editor ; Yan Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *