Belu, News  

Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako Nyaris Berulang Tahun di Polres Belu

Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako Nyaris Berulang Tahun di Polres Belu

TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Kasus dugaan korupsi maek bako bakal segera berulang tahun pertama di Polres Belu.

Pasalnya, sejak 24 Februari 2020 lalu penyidik Polres Belu mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Artinya pada tanggal 24 Februari 2021 nanti atau tinggal sebulan lagi, kasus ini bakal berulang tahun.

Meski sudah hampir setahun, penyelidikan kasus yang mencuat di masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Willy Lay dan JT. ose Luan ini terkesan berjalan di tempat karena belum naik ke tahap selanjutnya.

Padahal sejumlah pihak antara lain, kontraktor, Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Belu dan PPK sudah dimintai keterangan.

Penanganan kasus ini sedikit terhambat karena berdasarkan instruksi dari Presiden, Mendagri maupun Kapolri menyatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon akan dipending hingga Pilkada selesai karena dapat menggangu keberlangsungan proses Pilkada.

Karenanya penanganan kasus dugaan korupsi dari program yang menggunakan anggaran hampir mencapai 4 Miliar Rupiah ini masih saja berada pada tahap penyelidikan.

Usai Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, awak media ini pun kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako (Porang) dalam jumpa pers di Aula Mapolres Belu, Rabu (30/12/2020).

Saat itu, Kapolres Belu AKBP Chairul Saleh menjelaskan bahwa saat ini penanganan kasus dugaan korupsi Maek Bako (Porang) masih dalam proses penyelidikan dimana pihaknya masih mencari beberapa alat bukti untuk selanjutnya bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dirinya berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dan meminta waktu untuk menyelidiki secara baik sehingga minimal 2 alat bukti bisa didapatkan untuk ditindak selanjutnya.

“Kalau itu (-kasus Porang) masih proses penyelidikan. Kami masih menunggu beberapa alat bukti yang ada. Pasti kami tetapkan proses itu. Bisa diberi waktu karena korupsi ini kita tidak sembarang untuk menindak ke penyidikan. Kita harus minimal memiliki dua alat bukti,” pungkas AKBP Chairul Saleh.

Kapolres Belu ini juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus dugaan korupsi Maek Bako di lingkup Pemkab Belu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim ahli dan melakukan audit investigasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.

“Nanti kita akan minta dan berkoordinasi dengan tim ahli dan juga audit investigasi bersama BPKP untuk apakah penyelidikan kasus tersebut ada kerugian negara atau tidak,” tandasnya.

Terhadap penyelidikan kasus tersebut, pihak Polres Belu juga telah melaksanakan klarifikasi bersama beberapa orang dan selanjutnya akan diundang lagi pihak lain untuk diinterview.

Untuk diketahui Pengembangan Maek Bako alias Porang di Kabupaten Belu menjadi salah satu program unggulan dalam masa kepemimpinan pemenang Pilkada Belu 2015 dari paket Sahabat.

Anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai 3,9 Miliar Rupiah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) menyampaikan bahwa anggaran 3,9 miliar sekian tersebut terbagi dalam Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako / Porang yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Belu.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp 154.125.000 untuk pengadaan bibit 1.250 Kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan dengan luas lahan 50 hektar.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APDD II Perubahan, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp 306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar dan pengadaannya melalui CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp 978.612.500 untuk pengadaan 18.448 Kg yang tersebar di wilayah Kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar. Pengadaannya pun masih melalui pihak ketiga yang sama, CV. Tunas Flamboyan.

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pertanian Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako.

Tak tanggung-tanggung, pada 2018 ini Dinas Pertanian Kabupaten Belu menggelontorkan uang negara sebesar Rp 2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan dilakukan CV De Calvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500 Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pertanian Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk pengadaan 35.714 umbi dan dibagikan kepada enam kelompok Tani di Kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar. (Ronny/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *