Pansus DPRD Minta Pemerintah Kaji Ulang RPJMD Malaka Tahun 2021-2026

Pansus DPRD Minta Pemerintah Kaji Ulang RPJMD Malaka Tahun 2021-2026
Ketua Pansus DPRD Malaka, Felix Bere Nahak

Pansus DPRD Minta Pemerintah Kaji Ulang RPJMD Malaka Tahun 2021-2026

TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk melakukan kajian ulang terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka Tahun 2021-2026

Pasalnya dalam RPJMD yang salah satu item yang dibahas adalah gaji atau insentif fukun belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus perlu dikaji kembali oleh pihak eksekutif.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi Golkar Jemianus Koe saat ditemui awak media, Rabu (23/6/2021) mengatakan terkait dengan gaji fukun atau insentif fukun perlu dikaji ulang oleh pihak eksekutif karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita belum sepakat karena dengan alasan karena tidak sesuai dengan dasar hukum, sehingga perlu ada kajian, oleh karena itu dari hasil kesepakatan tadi belum ada kesepakatan untuk dilanjutkan,” ujar Jemi Koe.

Ia melanjutkan, belum memiliki dasar hukum yang kuat serta alasan dalam laporan RPJMD sehingga belum ada kesepakatan untuk gaji fukun atau insentif fukun dan point RPJMD lainnya, katanya.

Ketua Pansus, Felix Bere Nahak secara terpisah mengatakan proses kerja Pansus selama 10 hari dan telah berakhir hari ini, (23/6/202).

Ia menjelaskan, posisi kerja Pansus itu salah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh pimpinan kepada Pansus dengan agenda Rancangan Awal RPJMD dan mekanismenya harus melalui jalur politik.

Selain itu, lanjut Felix dalam RPJMD ada beberapa model perencanaan yang di mana salah satunya adalah perencanaan politis dan harus melalui DPRD.

“Kemudian dari isi laporan itu ada dua hal yang dikoreksi terhadap beberapa tulisan dan juga terhadap isi dari visi misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang tertuang dalam RPJMD agar bisa menjadi perhatian eksekutif untuk memperbaiki dan juga nanti asistensi ke provinsi sebelum finalisasi,”ungkap Felix Bere.

Mantan Ketua KPU TTU tersebut menambahkan ada 8 point yang direkomendasikan dalam paripurna agar dapat diperhatikan oleh Pemerintah untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut diantaranya:

1. Rumusan RPMJ dan pelaksanaan Visi-Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

2. Rumusan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka tentang Swasembada pangan yang mempertimbangkan daya dukung yang memadai baik dalam sumberdaya air, infrastruktur, sumber daya manusia maupun anggaran.

3. Sasaran Bebas untuk mahasiswa Malaka perlu ditetapkan kriteria dengan kategori tidak mampu, berprestasinya, atau tidak mampu atau tidak berprestasi.

4. Pengembangan Kawasan perikanan perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap semua wilayah Kecamatan. Dalam dokumen ini kecamatan Malaka Tengah luput dari perhatian padahal kecamatan Malaka Tengah memiliki potensi yang besar untuk pengembangan perikanan.

5. Pembangunan infrastruktur jalan dengan status jalan Kabupaten, dibangun secara bertahap setiap tahun dengan mencantumkan rincian lokasi, tahun pengerjaan dan bulan agar agar tidak terjadi perubahan pemindahan lokasi pasca pasca penetapan APBD.

6. Terhadap pemberian gaji/insentif kepada fukun disarankan agar dilakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif agar tidak menimbulkan multi tafsir ditengah masyarakat dalam dokumen ini tidak dijelaskan apakah digunakan dalam nomenklatur gaji ataukah insentif, diberikan kepada perorangan atau kelembagaan adat.

“Menurut hemat kami gaji dan insentif adalah dua hal yang berbeda, selain itu perlu landasan hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” kata Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu ini.

7. Untuk mengantisipasi mutu dan rasa pada Brand Beras Nona Hondeng Malaka perlu di identitas jenis varietas unggulan yang tepat dan tetap biar tidak berubah-ubah kwalitasnya.

8. Pada RTRW perlu ditetapkannya tempat pembuangan akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Umum (TPU).

Felix menambahkan, terhadap kajian itu hal normal karena untuk mengkaji secara betul isi dari pada Rancangan Awal RPJMD.

Terkait gaji fukun ia mengatakan pihaknya meminta untuk dikaji pointnya secara mendalam, nomenklatur yang digunakan itu gaji atau insentif sehingga harus jelas. Dalam laporan itu juga pihaknya meminta untuk dicermati betul regulasinya supaya jangan ada persoalan yang muncul di kemudian hari.

“Ini catatan Pansus yang tadi dituangkan dalam laporan itu harus direspon oleh pemerintah, karena isi dalam RPMJ itu rancangan awal belum dijelaskan secara rinci sehinga kita minta untuk dijelaskan secara rinci” tutup Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka ini. (onz/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).

Editor : Marselino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *