News  

Pelantikan SN-KT Ditunda, SBS Fokus Sengketa Pilkada Malaka di MK

Mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,M.PH
Mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,M.PH

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Secara resmi jabatan Bupati Malaka yang diemban Stef  Bria Seran (SBS), telah berakhir per 17 Februari 2021. Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka dijabat oleh Sekda Donatus Bere, SH. Serah terima jabatan Bupati Malaka kepada Plh Bupati dilakukan di aula kantor  Bupati Malaka, Rabu  (17/2/2021) sore.

Sebenarnya SBS telah berusaha untuk melanjutkan kekuasaannya dengan maju lagi pada Pilkada tahun 2020 lalu berpasangan dengan Wande Taolin. Namun pil pahit harus ditelan karena SBS dan pasangannya kalah suara melawan pendatang baru, Simon Nahak-Kim Taolin pada Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu.

Meski kalah suara, SBS yang berpasangan dengan Wande Taolin ini memilih untuk mengugat ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat gugatan inilah, kemenangan Simon Nahak-Kim Taolin berdasarkan suara terbanyak pada pilkada 2020 lalu harus ditunda sampai ada keputusan MK.

Diketahui, pada Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu, Kim Taolin, calon Wakil Bupati (Cawabub) Malaka itu berhasil menumbangkan bapaknya sendiri, dialah Wande Taolin, yang juga sebagai kandidat Cawabub Kabupaten Malaka.

Kim Taolin yang berpasangan dengan Simon Nahak atau Simon Nahak–Kim Taolin (Paket SN–KT) itu berhasil menumbangkan bapaknya, yang berpasangan dengan sang petahana dr. Stef Bria Seran atau (SBS–WT).

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan Paket SBS–WT hanya mengoleksi 49.906 suara (49,51%).

Diketahui, Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD, sedikitnya dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Sementara, sang petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka banyaknya. Dengan rincian, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.

Alhasil sesuai hasil pleno perhitungan suara KPU Malaka, pasangan Simon Nahak–Kim Taolin menang di 8 Kecamatan dan sang petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin hanya menang di 4 kecamatan.

Kemenangan paket (SN-KT) itu terpaksa ditunda untuk dilantik. Akibat tak puas, sang petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin melayangkan gugatan atas penetapan KPU Malaka  ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Kekuasaan Bupati SBS pun akhirnya berpindah ke tangan Sekda Malaka dalam sementara waktu. Walau demikian sang petahana SBS masih tetap setia menunggu apa hasil keputusan MK-RI nantinya.

Bedasarkan surat dari Mendgari , Gubernur NTT akhirnya menunjukan Sekda Malaka Donatus Bere, sebagai pelaksana harian Bupati Malaka.

Hasilnya, Rabu (17/2/2021) Stefanus Bria Seran (SBS) terpaksa menerima pidato terakhir, pertanda kekuasaanya memimpin Malaka telah usai, walau begitu SBS dalam pidato terakhirnya itu, membeberkan beberapa capaian semasa kepemimpinan lima tahun itu, sedangkan keterpurukan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang marak di Malaka dan proyek mangkrak semasa kekuasaanya memimpin Malaka tidak disinggung.

“Bupati SBS berpesan, kepada semua elemen untuk mendukung siapapun yang dipercayakan memimpin Malaka,” tegas SBS.

SBS dalam pidato terakhirnya itu, menyampaikan mohon pamit kepada Rakyat Malaka, karena tepat Pukul 14.00 Wita, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Plh Bupati Malaka.

Pasca peralihan kekuasaan ini, ia mengaku fokus berkonsentrasi pada proses persidangan sengketa Pilkada Malaka yang masih berproses di MK.

“Setelah ini, fokus persiapan menanti hasil sengketa pilkada,”kata SBS sambil mengatakan ingin dirinya istirahat sejenak.

Setelah adanya keputusan hasil sengketa di MK seperti apa, lanjut SBS, barulah menentukan pilihan melaksanakan kegiatan yang direncana. Sebab jauh sebelumnya telah banyak rencana, akan tetapi saat ini konsentrasi penuh menanti hasil persidangan MK-RI yang dijadwalkan pada, Selasa 23 Februari pekan depan.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor:Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *