Belu, News  

Penjabat Bupati Belu Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2020 kepada DPRD

Suasana Rapat Paripurna DPRD Belu dengan agenda penyampaikan LKPJ Bupati Belu Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Belu, Senin (19/4/2021), foto by KominfoBelu

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020.

Laporan pertanggungjawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Belu, di ruang rapat utama DPRD Belu, Senin (19/4/2021).

Penjabat Bupati Belu dalam sambutannya mengatakan, Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tantang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

LKPJ tahun 2020, lanjut Zakarias, memuat tentang Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah tentang Profil Daerah secara umum,

Penjabaran APBD Kabupaten Belu tahun 2020 yang memuat tentang Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit APBD, Pembiayaan Daerah dan Sisa Lebih Pembiayaan,

Juga memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing – masing perangkat daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Belu atas LKPJ tahun 2020 serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Menurut Penjabat Bupati Belu, anggaran yang digunakan pada tahun 2020 digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :
1. Pendapatan : pada tahun anggaran 2020 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp960.669.462.925, dengan realisasi sebesar Rp933.950.338.799,25  dari anggaran yang ditetapkan.

2. Belanja Anggaran Belanja Pemda Kabupapaten Belu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.013.196.539.234 dengan realisasi sebesar Rp960.170.934.034,60 dari anggaran yang di
tetapkan.

3. Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp60.568.038.315 dengan realisasi sebesar Rp60.568.138.315.45.

dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp8.040.962.006  Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 26.306.581.074,10.

Dana SILPA tahun anggaran 2020 ini, kata Zakarias, digunakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yakni :

– Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan
Sosial.

– Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup,

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan.

– Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi Perikanan, Pertanian yang melaksanakan Sub Urusan Pertanian dan Perkebunan serta Peternakan, Pariwisata, Perdagangan, Perindustrian dan
Transmigrasi.

– Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Pengawasan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah, Kepegawaian dan SDM,

Berikutnya, untuk Penanggulangan Bencana Daerah, Pengelolaan Perbatasan Negara, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Junior, dihadiri Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk, Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, Staf Ahli Bupati Belu, Asisten Sekda Belu, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Belu.

Dalam Pembukaan acara, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Junior menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Belu tahun anggaran 2020 sesuai hasil rapat telah menetapkan jadwal dan tahapan – tahapan sidang yang sudah ada di Anggota Dewan.

Untuk itu secara keseluruhan, jadwal waktu dan jadwal sidang LKPJ Bupati Belu tahun anggaran 2020 secara keseluruhan diterima.

Pantauan media, selama berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belu tetap mematuhi Protokol Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. (DiskominfoBelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *