Belu  

Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Dekranasda Tak Boleh Dibenturkan Dengan Pengrusakan Hutan oleh Kapolres Belu

TIMORDAILYNEWS.COM – Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah di Dekranasda Kabupaten Belu hendaknya tidak dibenturkan dengan kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang melibatkan Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak.

Hal ini disampaikan Aktivis Anti Korupsi di NTT, Victor Manbait ketika dihubungi media ini, Sabtu (13/4/2024).

Victor yang adalah Direktur LAKMAS NTT ini berharap dua kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan oleh masing-masing pihak yang berwenang.

“Semoga penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu oleh penyidik Polres Belu tidak dibenturkan dengan dugaan pengrusakan hutan oleh Kapolres Belu,” kata Victor Manbait seperti dilansir ntthits.

Victor Mambait yang juga Anggota Walhi NTT ini berpendapat, dugaan perusakan hutan di satu sisi juga mesti berjalan secara transparan dan semuanya mesti ditangani melalui prosedur dan mekanisme hukum yang ada.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengrusakan hutan di Belu, Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT oleh Paminal Mabes Polri, Jumat, 5 April 2024 lalu.

Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan, selain pemeriksaan Kapolres Richo Simanjuntak di Polda NTT, ada juga Kasat Reskrim Polres Belu, Djafar Awad Alkatiri yang turut diperiksa.

Diduga pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim, Djafar Alkatiri berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Dekranasda Belu.

Sebelumnya, atas perintah Kapolres Richo Simanjuntak, Kasat Reskrim Djafar Alkatiri telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Ny. Freni Sumantri selaku Ketua Dekranasda Belu.

Ny. Freni diundang untuk melakukan klarifikasi  lantaran pihak Polres Belu mendapat laporan bahwa ada dugaan Penyelahgunaan Dana Hibah Dekranasda Belu Tahun Anggaran 2022 – 2023.

Hingga kini laporan pengaduan yang diterima belum ada pembuktian adanya indikasi penyelewengan.

Dalam kurun waktu bulan Februari hingga April 2024 ini mencuat tiga kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Belu.

Tiga kasus tersebut antara lain, Kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Dekransda Belu yang hingga kini ditangani Penyidik Polres Belu.

Kedua, Kasus dugaan pengrusakan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak yang hingga kini penyelidikannya ditangani Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Kasus ini mencuat setelah ada protes oleh aktivis PMKRI Atambua, Hingga kemudian memantil reaksi dari LAKMAS NTT yang juga anggota WALHI NTT. Kasus ini telah mendapat atensi Kompolnas.

Kasus terakhir adalah dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Atambua oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak. Kasus ini mencuat setelah ada surat kaleng yang viral di medsos dan diblowup oleh media.(*/ntthits/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *