Perkara Pilkada Malaka Diputuskan MK 18 Maret

TIMORDAILY.COM JAKARTA – 18 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi akan gelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Bupati Malaka Tahun 2020.

Dikutip melalui laman resmi MK, Senin (15/3/21), Perkara dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin akan diputuskan oleh hakim MK pada tanggal 18 Maret 2021.

Sebelumnya MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan Pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.

Termasuk dalil-dalil lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.

MK juga telah mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait.

Sebelumnya MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (26/1), Yafet Yosafet, selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020.

Berdasarkan penetapan hasil Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%.

Pada Pemeriksaan Persidangan, Senin (1/2), Budi Rahman selaku kuasa hukum Termohon, menyebutkan bahwa adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pemohon tidaklah berlandaskan pada alasan yang jelas.

Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.

Budi menilai Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan, sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon.

Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar.

Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.

Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkan ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.

Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek mengungkapkan, dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran.

Bahkan, jelasnya, pada saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim pasangan calon.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor:Oktavianus Seldy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *