Belu, News  

Pimpin Rapat Evaluasi DAK 2021, Bupati Belu Ingatkan Soal Validitas Data

Pimpin Rapat Evaluasi DAK 2021, Bupati Belu Ingatkan Soal Validitas Data
Pimpinan OPD saat mengikuti rapat evaluasi DAK 2021 yang dipimpin Bupati Belu di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu, Senin (17/5/2021). foto by tim Kominfo Belu

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA –Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pemda Belu untuk membenahi data.

Data dimaksud adalah terkait pengeloaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 yang harus valid.

Peringatan itu disampaikan Bupati Agus Taoling saat memimpin Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021 di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Senin (17/5/2021).

Dia didampingi Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Frans Manafe.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin pada kesempatan tersebut menegaskan kepada masing-masing Pimpinan OPD untuk menyiapkan data yang valid dan segera memasukannya ke Bagian Administrasi Pembangunan, karena sangat berpengaruh pada tertibnya pelaporan tiap bulan.

Pimpin Rapat Evaluasi DAK 2021, Bupati Belu Ingatkan Soal Validitas Data
Bupati Belu, Agus Taolin didampingi Wabup Alo Haleserens dan Penjabat Bupati, Frans Manafe saat memimpin rapat evaluasi DAK 2021 di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu, Senin (17/5/2021). foto by tim kominfo Belu

“Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masing-masing OPD dalam menginput data harus segera dibenahi, karena batas akhir memasukan data-data tersebut, yakni tanggal 21 Mei tahun 2021,” pintanya.

Wakil Bupati Belu, Aloysius Halerens pada kesempatannya menekankan kepada para pimpinan OPD agar segera mempercepat dan terus melakukan koordinasi yang baik, dan tidak terlambat dalam mengeksekusi data yang dimaksud, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak Pandemi Covid-19.

“Segera percepat penyerapannya dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sehingga kita tidak terlambat untuk mengeksekusi,” tandasnya.

Pantauan media, pada kesempatan tersebut, masing-masing OPD memaparkan perencanaan kegiatan, baik DAK Fisik maupun DAK Non Fisik untuk Tahun Anggaran 2021, masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, RSUD Mgr. Gabriel Manek dan Dinas Perikanan Kabupaten Belu.

Uraian terinci sebagai berikut: DAK Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DAK Reguler sebesar Rp23.245.922.000,-. Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp23.245.922.000,-

DAK Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, DAK Reguler sebesar Rp16.009.949.488,- dengan realisasi keuangan sebesar Rp1.540.400.020.

DAK Penugasan sebesar Rp21.676.344.307,- dengan realisasi keuangan sebesar Rp2.407.054.880. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp37.686.293.755,-

DAK Fisik bidang Kesehatan, DAK Reguler sebesar Rp4.537.858.000,- Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp4.537.858.000.

DAK Fisik pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Data Reguler sebesar Rp. 1,364,068,000, DAK Penugasan sebesar Rp394.999000. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp1.714.068.000.

DAK Fisik pada RSUD, Data Reguler sebesar Rp. 14,478,670,000. Total Pagu Dak Fisik sebesar Rp14.478.670.000.

DAK Fisik Dinas Perikanan, DAK Penugasan sebesar Rp1.032,813,000. Total Pagu DAK Fisik sebesar Rp. 1.032.813.000.

Total DAK Fisik sebesar Rp82.695.623.755,- sementara realisasi keuangan sebesar Rp3.947.445.9000.

Untuk DAK Non Fisik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pagu sebesar Rp46.255.490.000, Dinas Kesehatan, Pagu sebesar Rp23.255.490.000.

Dinas Kesehatan, pagu sebesar Rp23.247.044.000, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pagu sebesar Rp3.294.474.000, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pagu sebesar Rp2.333.166.000, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pagu sebesar Rp560.000.000.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pagu sebesar Rp.380,769,000, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pagu sebesar Rp392.223.000,

Sementara untuk Dinas Koperasi dan UKM, Pagu sebesar Rp390.304.000. Total DAK Non Fisik sebesar Rp76.853.420.000

Untuk diketahui, DAK Kabupaten Belu TA. 2021 sebesar Rp159.708.490.000 dengan rincian, Data Fisik sebesar Rp.82.855.070.000 atau 51.88% dengan Realisasi Keuangan sebesar Rp3.947.445.900.

Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp76.858.420.000 atau 48.20 %. Total Rp159.708.490.000.

Himbauan untuk pengelola DAK agar laporan realisasi Fisik dan Keuangan dikirim ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Belu paling lambat tanggal 6 (enam) tiap bulan berjalan, sedangkan usulan DAK Fisik Tahun Anggaran berikutnya sangat berpengaruh pada tertibnya pelaporan tiap bulan, usulan DAK TA. 2022 dengan memperhatikan Arah Kebijakan Umum DAK Tahun 2022. (timkominfobelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *