Sosialisasi 4 Pilar di Batas RI-RDTL, Ferry ; Warga Bebas Berpendapat Karena Dijamin UUD 1945

(Dok. Ist) Anggota MPR RI, Ferry Kase saat memberikan sosialisasi 4 pilar berbangsa dan bernegara bagi warga di Kabupaten TTU, perbatasan Indonesia dan Timor Leste

Sosialisasi 4 Pilar di Batas RI-RDTL, Ferry ; Warga Bebas Berpendapat Karena Dijamin UUD 1945
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA-
Kebebasan setiap warga Negara Indonesia untuk mengemukakan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan warga untuk mengemukakan pendapat merupakan hal yang bersifat universal.
Demikian Anggota MPR RI, Ferry Kase kepada wartawan, Selasa (23/4/2019) sore.
Menurut Ferry Kase, hak berpendapat merupakan hak politik asasi yang harus di sertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat berlangsung aman, tertib dan damai.
Jelas dia, terkait warga bebas berpendapat dijamin UUD 1945 telah disampaikan juga kepada
warga Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU saat memberikan sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara pada hari Selasa tanggal 2 April kemarin.
Dalam sosialosasi 4 Pilar yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dia tegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi. Sebagai Negara demokrasi, maka Negara Indonesia harus mewujudkan cita-cita demokrasi.
“Cita-cita demokrasi itu, antara lain mengakui hak asasi manusia. Salah satu hak asasi adalah kemerdekaan mengemukakan pendapat dan keinginannya,” tandas Ferry Kase.
Lanjut Politisi Partai Hanura itu,
kemerdekaan atau kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan.
Dijelaskan, penyampaian pendapat jelas dia, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang khusus hak untuk mengemukakan pendapat. “Juga untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat,” ucap Ferry Kase. (TD)
Editor ; Yan Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *