News  

Usut Dana Covid-19 Kejari Alor Dalami BKK Dan DTT

Usut Dana Covid-19 Kejari Alor Dalami BKK Dan BTT

Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra

TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) ALOR di Kabupaten Alor, Provinsi NTT mendalami penyaluran dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dan mencermati pemanfaatan Dana Tak Terduga (DTT) dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana covid-19 yang dilaporkan oleh dua Organisasi Kepemudaan (OKP), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Hendrikus II Cabang Alor dan GMNI Kabupaten Alor.

Kejaksaan Alor dalam penangganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Pulbaket yang dimaksud masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah Lurah dan Kepala Desa yang desa dan kelurahannya mendapat dana bantusn covid-19 berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

“Kami terus bergerak. Sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam pengusutan pengelolaan atau pemanfaatan dana covid-19 di Kabupaten Alor,” demikian penjelasan Kasie Intel Kejari Kalabahi, Gde De Indra, SH yang juga menjabat sebagai Juru Bicara lembaga tersebut kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Senin 26 April 2021.

Indra mengatakan, pengusutan untuk tahap ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah lurah yang menerima BKK. Selain lurah, untuk hal yang sama telah diagendakan untuk pemeriksaan sejumlah Kepala Desa.

“Intinya kita lagi dalami BKK. BKK ini penerimanya diusulkan oleh kelurahan dan kemudian diverivikasi oleh Bapelitbang, dan penerima ada SK nya,” jelas Indra, sambil menyebutkan BKK untuk sejumlah kelurahan dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar lebih dan desa Rp3,4 miliar, dimana serapannya terpakai habis.

Indra melanjutkan, pihaknya selain mendalami BKK, juga mencermati pemanfaatan belanja dana tak terduga (DTT). Dana ini dalam postur anggaran penangganan covid-19 tahun 2020 dialokasikan Rp3,8 miliar dan serapannya tidak habis. Kendati demikian, pihaknya perlu mendalami dari pengelola penggunaannya untuk apa-apa saja dana tak terduga tersebut.

Menurut Indra, Kejaksaan dalam pengusutan pengelolaan dana covid-19 tersebut membutuhkan waktu, apalagi sejumkah Kepala Desa yang dibutuhkan keterangannya mungkin saja desanya terdampak bencana.

“Intinya begini, untuk anggaran penangganan covid-19 ini dananya untuk dua kompenen utama, yaitu penangganan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Jadi untuk penangganan kesehatan juga kita dalami, begitupun untuk pemberdayaan ekonomi,” tegas Indra.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, dua OKP di Kabupaten Alor, yakni PMKRI dan GMNI dengan waktu yang berbeda mendatangi Kantor Kejari Kalabahi. Kedua OKP ini selain menggelar aksi demo juga melaporkan pengelolaan dana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Alor guna diusut Kejari Kalabahi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Kalabahi dengan melakukan pengusutan.(osm/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *