Besok Putusan MK, Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Gugatan SAHABAT Ditolak dan 2 Kemungkinan ini

Besok Putusan MK, Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Gugatan SAHABAT Ditolak dan 2 Kemungkinan ini
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Kuasa Hukum  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willy Lay dan JT. Ose Luan atau yang terkenal dengan tagline SAHABAT menyebutkan ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/3/2021) mendatang.

BACA JUGA : Besok Putusan MK, Kuasa Hukum Sahabat Bilang Ada Kemungkinan Paket SEHATI Diskualifikasi

Tiga kemungkinan yang akan diputuskan hakim MK dimaksud adalah gugatan Paket SAHABAT ditolak oleh MK serta dua kemungkinan lain yang bisa terjadi yakni kemungkinan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU) dan kemungkinan terbukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga paket SEHATI didiskualifikasi.

“Ada 3 kemungkinan yakni: 1. Kemungkinan gugatan ditolak, 2. Ada PSU, ketika gugatan diterima atau pemilihan ulang untuk 1 Kabupaten Belu. 3. Gugatan terbukti di TSM dan diskualifikasi,” ungkap Helio Caetano Monis, salah satu kuasa hukum paket SAHABAT ketika dihubungi TIMOR DAILY, Selasa (16/3/2021).

Menurut Helio, hasil putusan MK pada sidang tanggal 18 itu sesungguhnya masih rahasia, Karena putusannya ditetapkan melalui rapat musyawarah  hakim konstitusi.

Karena itu, lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang mengklaim sudah tahu, itu tidak benar.

“Kita hanya mengajukan dalil-dalil, yang mempertimbangkan itu MK. Dan yang tahu hasil itu 9 hakim yang ada di Jakarta. Kalau sampai ada yang tahu, itu penipuan. Dan kalau ada hakim lain yang tahu, itu hakim ece-ece,” ujar Helio.

Helio meminta para pihak menahan diri sampai adanya putusan melalui sidang di MK pada tanggal 18 Maret mendatang.

“Tetapi ini kita dengar dulu hasil putusan MK seperti apa. Jadi putusan MK seperti apa ya kita dengarkan pada tanggal 18 ini,” tukasnya.

Helio mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon yakni Paket SAHABAT, pihaknya percaya pada Hakim MK yang akan memutuskan perkara tersebut.

“Langka berikut kita dengar putusan 9 hakim di Jakarta yang tahu, selain itu tidak tahu. Menurut hukumnya seperti itu karena saya percaya pada lembaga MK itu profesor yang menjaga nama baik MK. Kalau keyakinan kita tidak akan ada yang ada jatuh ke dalam lubang,” tegasnya. (TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Laporan Wartawan : Silvester Manek

Editor : Okto M

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *