Kapolres Belu Diduga Merusak Hutan Gegara Bikin Jalan, Dinas Kehutanan NTT; Mengelola Hutan Harus Sesuai Aturan

Lakmas NTT Sebut Kapolres Belu Terancam Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar, Simak Ulasan Lengkapnya
Lakmas NTT Sebut Kapolres Belu Terancam Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar, Simak Ulasan Lengkapnya/Foto Olahan The East Indonesia

TIMORDAILYNEWS.COM – Kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang diduga melibatkan Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak sedang ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT.

Kepala Dinas (Kadis) LHK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Siagian menegaskan, setiap aktivitas dalam kawasan hutan lindung ada proses perizinan dan ada aturannya.

“Oleh karenanya kami sedang telusuri. Prinsipnya negara berpihak pada masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan sesuai peraturan dan perundangan,” kata Kadis Ondy Siagian kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024) pagi.

Dikatakannya, hutan dapat dikelola dengan perizinan. Saat ini Dinas LHK NTT tengah mencari tahu duduk permasalahannya. Tim juga, akan melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Kadis Ondy menyebut untuk kepentingan masyarakat dan inisiatif masyarakat, ada proses yang harus dipenuhi.

“Sedang kami tangani bersama tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan,” kata Kadis Ondy Siagian.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak diduga terlibat dalam aksi pengrusakan kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Kabupaten Belu.

Dugaan keterlibatan AKBP Richo pengrusakan itu diungkapkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menggelar unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).

Dilansir kompas, aksi itu digelar karena Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.

“Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik,” kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024) siang.

Hasil  investigasi tersebut lantas membuat Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu.

Lebih lanjut, Sekundus merinci, hasil investigasi menemukan adanya peningkatan jalan di dalam kawasan hutan sekitar tiga kilometer. Kemudian, ada penebangan 20 pohon, pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C sekitar 50 meter.

“Ada juga penambangan galian C, dengan radius lingkaran sepanjang 30 meter dan kedalaman sekitar enam sampai delapan meter,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan dalam aksi pengrusakan kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole, Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membantah.

Dia menegaskan tidak ada pengrusakan kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sesuai hasil survei di lokasi terkait penebangan sebenarnya tidak ada, namun ada alat berat yang lewat sehingga tanaman dilindas. Dan tidak benar kalau persoalan terkait perbaikan akses jalan berpotensi penebangan,” ujar Richo kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

AKBP Richo menyatakan bahwa memperbaiki jalan adalah untuk kebutuhan masyarakat dan menurutnya, sebelum memperbaiki jalan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Desa Tukuneno.

Dijelaskannya, jalan yang buat di Dusun Weberliku, hutan yang bernama Bifemnasi Sonmahole merupakan jalan lama yang sudah dibuat oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1982.

“Hanya sudah lama berlalu sehingga jalan sudah mengalami kerusakan dan hampir hilang. Untuk itu, perbaikan jalan yang dibangun adalah dibuat atas jalan yang sudah ada dan survei kami di lokasi sudah kami laporkan,” ungkapnya.

“Jadi sekali lagi itu adalah jalan lama yang sudah rusak dan tertimbun lumpur akibat hujan yang terus menerus. Kami perbaiki berangkat dari keluhan masyarakat setempat di mana jalan tersebut sungguh melumpuhkan mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya, baik untuk bepergian maupun dalam hal pertanian,” sambungnya.

Jalan yang diperbaiki ini, lanjut Richo, semata-mata bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang saat ini tidak mendapat akses jalan yang layak. Dengan diperbaiki jalan ini, lanjutnya, masyarakat tidak akan sengsara lagi untuk pulang pergi ke kebun atau ke kota.

“Secara otomatis bisa mengurangi beban kerja dari petani yang tadinya susah payah tenaga dipakai untuk memikul alat pertanian kini jadi bisa menghemat tenaga dan lebih mudah untuk mengerjakan sawah ladangnya,” kata dia. (kompas/roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *