News  

Akui Kesalahan,Camat Lamaknen Siap Terima Sanksi Pimpinan

TIMORDAILY.COM,ATAMBUA – Camat Lamaknen Ronny Mau Luma, mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas kesalahnya tersebut.Dia merupakan salah satu dari sembilan orang camat di Kabupaten Belu yang mendapatkan rekomendasi pelanggaran sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait Netralitas ASN

” Saya sebagai ASN taat pada aturan yang berlaku, sudah melakukan kesalahan,menyadari akan kesalahan itu dan siap menerima sanksi dari pimpinan”demikiaan kata Ronny  Rabu,(4/11/2020)

Ia pun menandaskan sesuai rekomendasi KASN apabilah pelanggaran yang dilakukannya  masuk dalam kategori sedang maka sudah ada jenis-jenis  sanksi yang akan diberikan,namun semua itu menurutnya kembali pada kajian-kajian yang dilakukan oleh pimpinan dan prinsipnya Ia akan tetap menerima apapun itu keputusan pimpinan

“Pada prinsipnya begini,saya menerim hukuman apa saja yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,kita taat,semua tergantung dari yang mengkaji,selaku ASN siap menerima sanksi,”ujar Ronny yang juga mantan Kabag Humas ini

Namun demikian, Ia berharap agar aturan-aturan ini harus betul – betul ditegakkan untuk seluruh ASN yang diketahui terlibat dalam Politik Praktis sehingga bisa terciptanya  keadilan

“Harapan saya aturan itu betul-betul ditegakkan di seluruh ASN”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan,Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Bupati Belu  Zakarias Moruk mengatakan telah memerintahkan Plt Sekda Belu Frans Manafe agar mempercepat proses pemberian sanksi terhadap sembilan orang ASN yang terlibat polik praktis yang telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk 9 orang Camat itu saya sudah panggil Sekda untuk segera rapat bersama Dewan kepangkatan Agar segera memberikan Sanksi Kepada teman-teman ASN ini”kata Zakarias saat ditemui Selasa,( 3/10/2020)

Pemberian Sanksi secepatnya ini menurutnya agar Kabupaten Belu tidak mendapatkan teguran  Mendagri karena belum memproses Rekomendasi yang sudah di berikan oleh KASN.Sejauh ini Jelasnya Sudah ada 67 Kepada Daerah yang  mendapat teguran Mendagri, termasuk salah satu Kabupaten di NTT

“67 Kepala Daerah sudah dapat teguran,termasuk di NTT ada Sumba Timur Karena tidak melanjutkan Rekomendasi KASN itu,jadi kalau belu kita belum ambil keputusan berarti bisa masuk dalam teguran,”Sebut Zakarias.

Selain itu lanjutnya Apabilah dirinya belum juga mengambil keputusan terkait Rekomendas KASN tersebut maka akan berdampak luas baik terhadap ASN itu sendiri  maupun terhadap dirinya yang bisa dicopot oleh Mendagri.

“Seandainya saya tidak mengambil keputusan,teman-teman ini bisa masuk dalam sistem Aplikasi ASN,dan itu bisa berdampak luas,termasuk saya Mendagri bisa mencopot kami’ujarnya

Untuk itu tambah Zakarias terkait sanksi yang akan diberikan terhadap 9 camat ini akan segerah ditandatananinya dalam waktu dekat ini sebelum mendapat teguran dari mendagri.( INO/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor : Marselino

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *