Nasib SBS-WT Bergantung di MK, Laporan Kuasa Hukum Soal NIK Siluman Tidak Terbukti

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Nasib pasangan calon bupati dan wakil bupati pasangan calon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT) tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasalnya, setelah kalah di Pilkada Malaka berdasarkan Pleno KPU Malaka pada Rabu 16 Desember 2020, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) akhirnya menggugat KPU Malaka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk pada Jumat (18/12/20) Pukul 12.44 Wib dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor:25/PAN/.MK/AP3/12/2020.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Malaka 2020 Disidangkan Hari ini

Sedangkan laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Primus Seran Taek, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT) pada 6 Januari 2021.

Dalam laporan itu, KPU Kabupaten Malaka diduga memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sebanyak 2039 NIK siluman yang tersebar di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan di Malaka.

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Di Alor Semakin Mengkuatirkan, PMKRI Minta Penderita Dikarantinakan Terpusat

Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, mengatakan, laporan itu tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil kajian Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malaka

“Melalui rapat pleno Bawaslu memutuskan bahwa berdasarkan fakta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021, dengan terlapornya komisioner KPU Malaka tidak terbukti menurut hukum dan tidak dapat ditindak lanjuti, maka status laporan nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana,” tegas Petrus dalam konferensi Pers pada Jumat (15/01/21) malam.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari situ dapat kami simpulkan bahwa benar terlapor atau pelaku atas nama Makarius Bere Nahak, Yoseph Ruang, Yoseph Nahak dan Stefanus Manhitu, tidak terbukti secara hukum melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 177a undang-undang nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan fakta keterangan saksi dan bukti-bukti, semuanya saling menguatkan,” ucap Petrus.

BACA JUGA:Herman Herry Disebut Ada Dalam Pusaran Kasus Korupsi Bansos, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III DPR

Menurut dia, pada pokoknya bahwa perbuatan terlapor yakni KPU tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 177a undang-undang 10 nomor 10 tahun 2016.

Dan, berdasarkan bukti hasil singkronisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan ada sejumlah pemilih siluman yang menyebar di 30 Desa di Kabupaten Malaka sudah tidak berlaku.

Sebab surat tersebut telah dicabut atau dibatalkan melalui surat pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka.

Alasan pelapor menuding KPU memalsukan DPT atau NIK siluman, tidak sesuai dengan databese, karena adanya surat pernyataan yang ditandatagani oleh Kadis Dukcapil Malaka, Ferdinandus Rame S.Ip, M.Si.

Dalam surat pernyataan itu menyatakan bahwa hasil singkronisasi pemilih dalam DPT untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Malaka tahun 2020 tidak tercatat atau tidak terdata dalam database kependudukan Malaka nomor DKPS.474/214/XII/2020.

Namun surat tersebut sudah dibatalkan melalui surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani Kadis Dukcapil Malaka dengan nomor surat pembatalan DKPS.474/09/I/2021.

Sementara, pada Senin (18/1/2021) pada pukul 10:00 WIB gugatan Yang dilayangkan pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT)
berhasil dicatat dalam Buku Regstrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubenur. Bupati, dan Wali kota Tahun 2020.

Giugatan SBS-WT itu tercatat pada buku regsirasi perkara eBRPK dengan Nomor: 24/PHP.BUP-XIX/2021, berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yalet Yosatet Wi ben Rissy, SH, MS, LLM, PTD (AFHEA), dkk, Yang diberikan oleh pasangan calon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT). (OKTAVIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *